Demokrat nilai wajar jika ada usulan capres harus kader parpol

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Dede Yusuf menilai usulan KPK terkait calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun kepala daerah harus berasal dari kader partai politik, merupakan hal yang wajar.

Dalam konteks sistem demokrasi Indonesia, menurut dia, itu merupakan hal yang lazim karena capres dan cawapres dicalonkan atau diusulkan melalui partai politik sebagai peserta pemilu.

"Karena peserta pemilu adalah partai politik. Dan Presiden atau Wapres juga adalah usulan partai. Jadi wajar jika harus menjadi kader partai," kata Dede Yusuf di Jakarta, Kamis.

Dia juga menyampaikan bahwa mayoritas pemimpin negara-negara lain juga lahir dari proses kaderisasi partai politik. Karena itu menurut dia, hal itu lumrah terjadi dalam praktik politik secara global.

Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa partai politik merupakan peserta utama dalam pemilu. Partai politik maupun gabungan parpol juga berwenang untuk mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Karena itu Dede Yusuf menilai bahwa menjadi kader partai politik merupakan bagian dari proses pembelajaran politik dan penguatan kapasitas kepemimpinan.

"Menjadi kader itu adalah bagian dari pola rekrutmen dan kaderisasi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan perlunya revisi Pasal 29 UU Parpol, misalnya Pasal 29 ayat (1) huruf a perlu ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri atas anggota muda, madya dan utama.

Lalu diatur persyaratan kader yang menjadi bakal calon anggota DPR atau DPRD, misalnya calon anggota DPR merupakan kader utama partai politik, sementara calon anggota DPRD Provinsi merupakan kader madya.

Selain itu, persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden, atau calon kepala dan wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, perlu diatur klausul berasal dari sistem kaderisasi partai.

KPK juga mengusulkan untuk Pasal 29 UU Parpol diubah untuk mengatur persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai politik sebelum akhirnya dicalonkan dalam pemilihan umum.

Baca juga: NasDem setuju capres harus kader parpol agar termotivasi

Baca juga: Golkar: Orang terbaik harus bisa jadi capres meski bukan dari parpol

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.