Kepolisian Resor Malang menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Kamis (23/4/2026). Pelaku menjalankan aksi bejat tersebut dengan berpura-pura memberikan layanan pengobatan alternatif kepada korban.
Pihak kepolisian melakukan penindakan setelah menerima laporan dari seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang memanfaatkan kondisi sakitnya serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan tradisional, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana memberikan penjelasan mengenai metode yang digunakan oleh tersangka dalam memperdaya korbannya.
"Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," kata AKP Yulistiana Sri Iriana, Kasatres PPA dan PPO Polres Malang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, serangkaian tindakan pelecehan tersebut diketahui terjadi berulang kali sepanjang bulan Juni 2025. Lokasi kejadian perkara berada di dua tempat berbeda, yakni kediaman milik korban dan rumah tinggal tersangka.
Yulistiana menambahkan bahwa tersangka kerap memerintahkan korban masuk ke dalam kamar sendirian dengan dalih prosedur terapi. Pelaku kemudian melakukan persetubuhan dengan meyakinkan korban bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyembuhan penyakit serta solusi untuk memperbaiki keharmonisan rumah tangga korban.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·