Dilema Etika Keadilan Kesehatan

Sedang Trending 4 jam yang lalu

 
Program BPJS Kesehatan adalah sebuah ambisi mulia. Hingga Desember 2024, kepesertaan JKN menyentuh angka 278,1 juta jiwa, mencakup 98,45% penduduk. Realitas pahit mengemuka, terjadi defisit keuangan, beban biaya kesehatan melampaui jumlah iuran yang masuk.
 

Rasio klaim menembus 105,9% (DJSN, 2024), mengindikasikan bila porsi anggaran kesehatan tidak cukup besar untuk semua orang.
 
Efisiensi dan Hati Nurani

Dalam upaya membagi sumber daya yang terbatas, pemerintah kerap terjebak dalam tarikan dua kutub filosofis. Di satu sisi ada utilitarianisme, yang meyakini bahwa kebijakan terbaik adalah yang memberikan manfaat terbesar bagi banyak pihak (Bhima et al., 2023).
 
Hal tersebut, mendasari sistem dari model tarif paket (INA-CBGs), di mana biaya ditekan agar mampu mencakup lebih banyak warga untuk berobat.
 
Sementara di sisi lain, terdapat kewajiban moral untuk menjaga kelompok yang paling lemah. Sejalan dengan konsep teori Justice as Fairness, yang mengingatkan bila ketimpangan dapat ditoleransi terjadi, jika memberi keuntungan maksimal bagi kelompok rentan (Rawls, 1971).
 
Permasalahan krusial yang terjadi, ketika pembatasan dilakukan tanpa aturan transparan, maka kelompok miskinlah yang sering dikorbankan. Penelitian Yuniarti et al. (2019) mengungkap bahwa pembatasan layanan di Indonesia sering terjadi melalui berbagai bentuk.
 
Formulasinya terjadi dalam format: (i) rationing by delay (penundaan), dimana pasien dalam antrian panjang, terutama untuk tindakan operasi. Selain itu, (ii) rationing by deterrence (penghalangan), penggunaan sistem kuota pendaftaran, membatasi jumlah pasien harian.
 
Konsekuensi yang terjadi: (i) penurunan kualitas pelayanan, pasien kronis terpaksa pulang tanpa obat, karena prosedur berbelit. Sekaligus terjadi, (ii) potensi konflik secara langsung, dalam ruang pelayanan pada institusi kesehatan, menjadi ancaman bagi tenaga medis.
 
Beban Tersembunyi

Secara sosiologis, pembatasan menciptakan eksklusi sosial. Masyarakat miskin pedesaan, harus menempuh jarak jauh untuk mencapai rumah sakit rujukan, sementara fasilitas kesehatan di daerah mereka masih minim tenaga spesialis. Sehingga, meski pengobatan bersifat gratis, publik tetap merogoh kocek untuk transportasi dan pembelian obat di luar stok rumah sakit.
 
Data WHO Indonesia (2025), menunjukkan jika biaya mandiri (out-of-pocket) berada di angka 28,3% dari total belanja kesehatan nasional. Bagi keluarga dari kelas ekonomi rendah, sakitnya satu anggota dapat menyebabkan menuju jurang kemiskinan (Das et al., 2007).
 
Keadilan distributif dalam sistem kesehatan, masih terasa bak lotre: siapa yang tinggal di kota besar, dialah yang lebih mungkin selamat.
 
Di lapangan, tenaga medis dan kesehatan sering berhadapan dengan kemarahan pasien akibat sistem yang tidak memadai. Perlu kemampuan menavigasi dilema, antara etika profesi untuk berbuat baik dan keterbatasan sarana prasarana alat ataupun plafon biaya (Bhima et al., 2023).
 
Keberadaan UU No 17/ 2023 tentang Kesehatan, memberikan perlindungan secara eksplisit. Dimana Pasal 273 dan 286 UU tersebut, menjamin jika named dan nakes telah bekerja sesuai standar operasional (SPO) di tengah keterbatasan sumber daya, maka tidak dapat dipersalahkan secara sepihak (Sinaga, 2024; Prayuti et al., 2025).
 
Di sisi lain, pasien memiliki hak yang dilindungi melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM). Melalui Permenkes No 6/ 2024, ditetapkan 12 jenis layanan dasar, mulai dari kesehatan ibu hamil hingga penderita diabetes, yang wajib dipenuhi 100% oleh pemerintah daerah.
 
Ketika hak minimal tidak dapat dipenuhi, maka publik secara yuridis memiliki landasan untuk menuntut tanggung jawab negara (Dharma Wiasa, 2024).
 
Kejujuran Politik

Kita harus jujur, bila sumber daya anggaran sangat terbatas. Sektor kesehatan publik, tidak bisa dijadikan sebagai alat kampanye politik memoles citra. Perlu kesungguhan kemauan -political will serta tindakan berpihak -political act, untuk memastikan perlindungan bagi semua.
 
Praktik pembatasan, sebagai respon kalkulatif justru merusak kepercayaan publik terhadap tenaga medis. Dibutuhkan transformasi menuju explicit rationing -pembatasan transparan, jujur, dengan kriteria medis jelas. Disitu peran kritikal kekuasaan, dalam mengambil kebijakan.
 
Jaminan kesehatan yang adil, tidak boleh menjadi omon-omon. Keadilan sejati, ketika dalam keterbatasan: martabat pasien dijaga, kelompok rentan dilindungi, dan tenaga kesehatan diberikan ruang mengabdi tanpa dihantui ketakutan hukum. rmol news logo article
 
Penulis Sedang Menempuh Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung