Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana memastikan program pemutihan ijazah tidak hanya bersifat simbolis semata, namun program itu dijalankan melalui proses pendataan, verifikasi, dan penyaluran bantuan yang dilakukan secara nyata dan terukur.
"Program pemutihan ijazah juga melibatkan koordinasi dengan sekolah, suku dinas pendidikan, dan pihak terkait agar ijazah yang tertahan benar-benar dapat diserahkan kembali kepada lulusan yang berhak," kata Nahdiana di Jakarta, Kamis.
Dampak dari ijazah yang tertahan di sekolah tak hanya soal administratif melainkan dapat berdampak pada psikologis dan sosial bagi peserta didiknya.
“Dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga psikologis dan sosial. Banyak lulusan sekolah kehilangan rasa percaya diri, kesulitan melamar pekerjaan, terhambat melanjutkan pendidikan, hingga merasa minder dalam lingkungan sosialnya karena ijazah tertahan bertahun-tahun," paparnya.
Oleh karena itu, program pemutihan ijazah juga menjadi upaya mengembalikan harapan, kesempatan, dan kepercayaan diri masyarakat untuk memperbaiki masa depannya.
Adapun mekanisme pendataan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada kepala suku dinas pendidikan sesuai domisili satuan pendidikan.
Pemohon melampirkan KTP , KK, SKTM dari PTSP Kelurahan apabila belum terdaftar dalam DTKS, serta surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Khusus penerima KJP Plus, dapat melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP telah didebit oleh satuan pendidikan.
Melalui mekanisme ini, Nahdiana mengatakan pihaknya berupaya memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat terdata dan terfasilitasi dengan baik.
Baca juga: Pemprov DKI tebus 2.026 ijazah pada 2026
Baca juga: Legislator DKI minta program pemutihan ijazah diperluas
Baca juga: Pemkot Jaktim bantu akses pendidikan 297 warga lewat pemutihan ijazah
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·