Sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diduga menerima aliran dana berupa mata uang dolar Singapura dari pihak swasta. Fakta tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang dengan terdakwa tiga pimpinan Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Dilansir dari Detikcom, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut menjadi salah satu pihak yang menerima dana dengan nominal mencapai SGD 213.600. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), M Takdir Suhan, membuka data tersebut saat mengonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy.
Berdasarkan catatan keuangan dari perusahaan swasta Blueray Cargo yang disita KPK, terdapat kode nama beserta rincian dana yang didistribusikan. Selain nama Dirjen, kode nama Ocoy sendiri tercatat menerima dana sebesar SGD 42.800, serta beberapa pejabat lain seperti pihak berinisial BY atau Budiman Bayu, Faldi, Kasubdit Sisprian, Bang Rizal, dan Kepala Seksi Fasilitas bernama Hendi.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK mengonfirmasi kebenaran data dan bentuk mata uang yang digunakan dalam transaksi itu langsung kepada saksi.
"Jadi izin Majelis, ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?" tanya jaksa KPK Takdir.
Saksi mengakui kebenaran dari data yang disampaikan oleh jaksa mengenai nominal uang tersebut.
"Iya, Pak," jawab Ocoy.
Jaksa kemudian melanjutkan penelusuran nama-nama lain di dalam daftar, termasuk menanyakan identitas pejabat berpangkat Kasubdit dan nama lain yang tertera di kode dokumen.
"Kepala Seksi, jadi selevel dengan saksi sama-sama Kepala Seksi. Baik, ini nilainya 5.400 Dolar Singapura. Kemudian 'SIS', 'SIS' adalah Sisprian Kasubdit?" tanya jaksa lagi dan diamini Ocoy.
Konfirmasi mengenai inisial lain yang mengarah pada nama internal institusi juga terus dicecar oleh penuntut umum.
"Baik, kemudian 'BR' adalah Bang Rizal?" tanya jaksa Takdir.
Saksi membenarkan pertanyaan jaksa terkait identitas inisial nama yang muncul dalam dokumen tersebut.
"Iya, Pak," kata Ocoy.
Setelah mengonfirmasi jajaran kepala seksi dan kepala subdirektorat, jaksa mempertegas bagian data keuangan yang mencantumkan nama pimpinan tertinggi di Bea Cukai.
"Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 Dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata jaksa Takdir.
Penuntut umum lalu menanyakan pemahaman saksi mengenai maksud dari pengkodean angka-angka berurutan yang ada dalam daftar tersebut.
"1,2, 1, 2, 3, memahami maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya jaksa ke Ocoy.
Terhadap pertanyaan mengenai kode nomor itu, saksi memberikan respons terpisah mengenai batasan hal yang ia ketahui.
"Oke, baik. Izin Majelis, nanti kami ada beberapa saksi yang lain juga untuk menegaskan. Nah, kemudian sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?" tanya jaksa dan kemudian dijawab 'iya' oleh Ocoy.
Perkara ini menyeret tiga pimpinan Blueray Cargo sebagai terdakwa suap, yakni John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen. Ketiganya didakwa memberikan dana total Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp 1,8 miliar.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·