Disdukcapil Rekam KTP Elektronik Warga Binaan di Tangerang dan Rohul

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Tangerang dan Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan layanan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan pada Senin, 27 April 2026.

Kegiatan bertajuk Dukcapil Nyaba Lapas di Kota Tangerang menyasar 109 warga binaan di empat lokasi, yaitu Lapas Kelas I, Lapas Pemuda, Lapas Kelas II, dan Lapas Wanita guna memenuhi hak identitas konstitusional mereka.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menyatakan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri untuk menyisir warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan.

"Hari ini kami menyebar tim ke empat Lapas di Kota Tangerang melalui program Dukcapil Nyaba. Fokus utama kami adalah perekaman bagi warga binaan yang belum punya KTP-el dan penelusuran data biometrik bagi anggota binaan lainnya," ujar Rizal Ridolloh.

Rizal menjelaskan bahwa akurasi data dipastikan melalui sinergi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam proses verifikasinya guna menjamin seluruh warga negara mendapatkan administrasi yang valid.

"Harapannya, seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan, memiliki administrasi kependudukan yang valid dan tepat. Ini adalah bentuk kepedulian negara agar tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam kepemilikan identitas," tambah Rizal Ridolloh.

Pihak lembaga pemasyarakatan menyambut baik inisiatif tersebut karena mempermudah prosedur birokrasi bagi warga binaan yang terbatas ruang geraknya.

"Kami sangat merespons baik program Dukcapil Nyaba ini. Warga binaan tetaplah warga negara yang wajib memiliki identitas. Dengan adanya layanan langsung di tempat seperti ini, prosesnya menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Kami berharap kerja sama baik ini terus berlanjut ke depannya," pungkas Dede Ukmartalaksana, Kepala Seksi Bimbingan Kerja Lapas I Kota Tangerang.

Sementara itu, di Kabupaten Rokan Hulu, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian juga menggelar kegiatan serupa untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersama Disdukcapil setempat.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, menegaskan bahwa penertiban administrasi ini penting agar para warga binaan tetap memiliki akses terhadap layanan publik lainnya.

"Perekaman dan pemadanan NIK ini dilakukan agar warga binaan memiliki akses yang jelas terhadap layanan publik. Jadi, manfaatkan momen ini dengan baik," tegas Efendi Parlindungan Purba.

Kepala Disdukcapil Rokan Hulu, H. Fhatanalia Putra, menjelaskan bahwa instansinya kini mengedepankan konsep layanan aktif untuk merespons kebutuhan masyarakat di berbagai institusi.

"Disdukcapil saat ini memiliki konsep layanan aktif, yaitu sistem jemput bola. Jadi, ketika Bapak Kalapas mengajukan surat permohonan kepada kami, kami langsung memberikan respon tanpa berpikir panjang untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," jelas H. Fhatanalia Putra.