Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Hari Buruh 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memutuskan untuk meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Jumat, 1 Mei 2026. Langkah ini diambil bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang merupakan hari libur nasional.

Pengumuman resmi mengenai pelonggaran aturan lalu lintas tersebut disampaikan melalui media sosial otoritas terkait sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kebijakan ini berlaku di seluruh titik ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.

"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2026, ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," kata Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

Dasar hukum peniadaan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Selain itu, aturan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang mengatur pengecualian ganjil genap pada hari libur nasional.

Peringatan Hari Buruh pada tahun 2026 menciptakan momen libur panjang bagi masyarakat karena jatuh pada hari Jumat. Periode libur ini berlanjut ke hari Sabtu dan Minggu pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026 sebagai libur akhir pekan reguler.

Secara total, terdapat empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama pada bulan Mei 2026. Selain Hari Buruh, libur nasional lainnya jatuh pada hari Kenaikan Yesus Kristus (14 Mei), Iduladha 1447 Hijriah (27 Mei), dan Hari Raya Waisak 2570 BE (31 Mei).

Daftar Tanggal Merah Mei 2026KeteranganTanggalHari
Hari Buruh Internasional1 Mei 2026Jumat
Kenaikan Yesus Kristus14 Mei 2026Kamis
Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus15 Mei 2026Jumat
Iduladha 1447 Hijriah27 Mei 2026Rabu
Cuti Bersama Iduladha 1447 Hijriah28 Mei 2026Kamis
Hari Raya Waisak 2570 BE31 Mei 2026Minggu

Terkait mekanisme cuti bersama, terdapat perbedaan aturan antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat memotong jatah cuti tahunan, sedangkan bagi ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.