Disnakertrans Ingatkan Pentingnya Kontrak Kerja Hitam di Atas Putih

Sedang Trending 58 menit yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah mengingatkan pentingnya perjanjian kerja tertulis antara pekerja dan pemberi kerja guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, masih banyak pekerja di sektor toko, usaha kecil, hingga sektor jasa yang bekerja tanpa perjanjian hitam di atas putih.

“Kalau tidak ada perjanjian tertulis, itu lemah bagi pekerja. Misalnya terjadi kecelakaan kerja lalu pemberi kerja bilang dia bukan pegawainya, buktinya apa,” ujarnya, Senin (11/5).

Menurutnya, perusahaan formal wajib memiliki peraturan perusahaan yang didaftarkan ke Disnaker. Dari aturan itu kemudian dibuat perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja.

“Di situ tertulis hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan. Jadi jelas pegangan hukumnya,” katanya.

Farid menyebut, banyak pekerja menandatangani kontrak tanpa membaca isi perjanjian secara detail. Padahal, hal itu dapat merugikan pekerja ketika terjadi persoalan hubungan kerja.

“Kadang pekerja hanya buru-buru tanda tangan, tidak tahu apa hak dan kewajibannya,” ucapnya. (*rif/ans/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah mengingatkan pentingnya perjanjian kerja tertulis antara pekerja dan pemberi kerja guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengatakan, masih banyak pekerja di sektor toko, usaha kecil, hingga sektor jasa yang bekerja tanpa perjanjian hitam di atas putih.

“Kalau tidak ada perjanjian tertulis, itu lemah bagi pekerja. Misalnya terjadi kecelakaan kerja lalu pemberi kerja bilang dia bukan pegawainya, buktinya apa,” ujarnya, Senin (11/5).

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, perusahaan formal wajib memiliki peraturan perusahaan yang didaftarkan ke Disnaker. Dari aturan itu kemudian dibuat perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja.

“Di situ tertulis hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan. Jadi jelas pegangan hukumnya,” katanya.

Farid menyebut, banyak pekerja menandatangani kontrak tanpa membaca isi perjanjian secara detail. Padahal, hal itu dapat merugikan pekerja ketika terjadi persoalan hubungan kerja.

“Kadang pekerja hanya buru-buru tanda tangan, tidak tahu apa hak dan kewajibannya,” ucapnya. (*rif/ans/kpg)