Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap adanya malapraktik birokrasi melalui pembentukan pemerintahan bayangan atau Shadow Organization dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang melibatkan terdakwa Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Praktik tersebut dinilai telah mengganggu tatanan birokrasi resmi di lingkungan kementerian. Pihak eksternal yang terlibat dalam struktur bayangan ini meliputi Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
"Keterlibatan pihak-pihak ini dinilai telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah," kata JPU Roy Riady dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV.
Pihak kejaksaan juga menemukan indikasi ketidakwajaran dalam hubungan bisnis antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik terdakwa. Hal ini memperkuat dugaan adanya pengaturan dalam proyek senilai Rp9,3 triliun tersebut.
"Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara," ujar Roy.
Penuntut umum menegaskan bahwa posisi menteri sebagai pengguna anggaran memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan dana besar tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini telah dipastikan melalui perhitungan data dari Pusdatin.
"Meski demikian, JPU tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi Terdakwa serta Penasihat Hukum untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya," ujar Roy Riady.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Ia dinilai melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tuntutan kurungan, jaksa mewajibkan mantan Mendikbudristek tersebut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Nadiem juga dibebankan uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp5,68 triliun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·