Ditjen Imigrasi perkuat kehadiran imigrasi di luar negeri untuk cegah TPPO

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat kehadiran fungsi imigrasi di luar negeri dalam rangka pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penguatan ini merupakan bagian dari rencana aksi pencegahan TPPO yang telah disusun dan diimplementasikan Ditjen Imigrasi mulai tahun 2026.

"Fungsi keimigrasian saat ini tidak hanya berfokus pada layanan dokumen, tetapi juga menjadi sistem deteksi dini melalui pemantauan keberadaan warga negara Indonesia (WNI) serta mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak terkait," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, dipantau melalui TV Parlemen, Senin.

Ia menjelaskan Ditjen Imigrasi juga melakukan validasi status izin tinggal saat pergantian paspor guna memastikan WNI berada di luar negeri secara sah dan terhindar dari potensi pelanggaran keimigrasian maupun target TPPO.

Dari sisi perlindungan, kata Hendarsam, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) menjadi instrumen penting untuk membantu WNI bermasalah agar dapat kembali ke Indonesia.

Ia mengatakan sepanjang tahun 2023 sampai 2025, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan lebih dari 27.000 SPLP dengan mayoritas berasal dari Perwakilan RI di Malaysia.

Selain memperkuat fungsi imigrasi di luar negeri, Ditjen Imigrasi juga terus memperkuat sumber daya manusia, ekosistem kerja sama, serta regulasi guna memperkuat pencegahan dalam penanganan TPPO.

Baca juga: Ditjen Imigrasi bentuk ekosistem pencegahan TPPO sistematis

Dari sisi penguatan internal, Ditjen Imigrasi akan memperluas Desa Binaan Imigrasi, memperkuat kapasitas petugas, sarana prasarana, dan teknologi informasi, serta melakukan pemetaan desa-desa yang memiliki kerawanan TPPO agar langkah pencegahan itu lebih tepat sasaran.

Penguatan dari sisi ekosistem, lanjut Hendarsam, Ditjen Imigrasi akan memperkuat kerja sama dan pertukaran data dengan kementerian atau lembaga terkait juga, membangun safe migration center di desa rawan, serta membentuk tim bersama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan penanganan di lapangan.

"Kalau dari sisi regulasi, kami mendorong penguatan kewenangan imigrasi dalam RUU TPPO agar petugas memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan profiling, penangguhan penerbitan paspor, hingga penundaan keberangkatan terhadap WNI yang terindikasi TPPO," ujarnya.

Hendarsam menambahkan bahwa TPPO bukan sekadar pelanggaran keimigrasian biasa, tapi kejahatan serius terhadap masa depan negara dan bangsa, objeknya adalah warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, Imigrasi harus diberi ruang dan guna untuk bertindak lebih cepat, lebih preventif, dan lebih terintegrasi ke depannya.

"Kami percaya bahwa penanganan TPPO ini memerlukan kerja sama dan sinergi dari semua pihak. Kami tidak bisa berdiri sendiri. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan, sekaligus membuka diri terhadap setiap masukan, saran, dan arahan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI," kata Hendarsam.

"Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang optimal guna memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat, sejalan dengan semangat kami yaitu Imigrasi untuk Rakyat," katanya menambahkan.

Baca juga: Imigrasi perkuat peran Desa Binaan untuk cegah TPPO ke negara rawan

Baca juga: Imigrasi perketat pengawasan WNI ke negara rawan perdagangan orang

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.