Ditjen Pajak Kantongi 11,2 Juta Laporan SPT Tahunan per April 2026

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Sebanyak 11,2 juta wajib pajak telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Kamis (16/4/2026) atau sekitar dua pekan sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Angka ini mencakup sekitar 75 persen dari total target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 15 juta pelapor tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi pencapaian tersebut dalam kunjungan media di Nganjuk. Dilansir dari Bloombergtechnoz, data resmi mencatat sebanyak 11.286.910 SPT telah masuk ke sistem perpajakan nasional hingga hari ini.

Pemerintah optimis target 15 juta pelapor dapat tercapai sepenuhnya karena tren pelaporan biasanya melonjak signifikan saat mendekati tenggat waktu. Inge menjelaskan bahwa pola ini konsisten terjadi setiap tahun, termasuk pada periode laporan wajib pajak orang pribadi Maret lalu.

"Catatan hari ini. Hari ini sudah masuk sebesar 11.286.910 SPT," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak. Ia menambahkan bahwa pada 31 Maret 2026 saja, terdapat 405 ribu SPT yang dilaporkan dalam satu hari.

Lonjakan tersebut jauh melampaui rata-rata pelaporan harian yang biasanya berada di angka 250 ribu SPT. Untuk mencapai target akhir, DJP masih memerlukan sekitar 3,7 juta laporan tambahan dalam sisa waktu yang tersedia sebelum masa periode pelaporan berakhir.

Terkait infrastruktur digital, DJP memastikan sistem coretax dalam kondisi aman dan siap mengantisipasi lonjakan trafik di akhir periode. Berdasarkan evaluasi akhir Maret, sistem tetap berjalan lancar meski menerima volume data yang sangat besar dalam waktu singkat.

Kapasitas infrastruktur teknologi terus ditingkatkan oleh otoritas pajak guna menjaga stabilitas layanan. Pengalaman menangani 405 ribu SPT dalam sehari pada akhir bulan lalu menjadi tolok ukur bahwa sistem mampu menampung beban kerja menjelang batas akhir pelaporan pajak.