Direktorat Jenderal Pajak memberikan sinyal bahwa revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak akan mengubah besaran tarif yang saat ini berlaku sebesar 0,5 persen. Kepastian mengenai stabilitas beban pajak tersebut disampaikan dalam kunjungan media di Jawa Timur pada Kamis (16/4/2026).
"Kalau kenaikan rasanya enggak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif didasari oleh kondisi perekonomian nasional yang masih menghadapi tantangan ketidakpastian geopolitik global. Fokus utama dari regulasi baru ini nantinya lebih menitikberatkan pada pengaturan durasi masa berlaku pengenaan pajak yang bersifat final bagi para pelaku usaha.
"Mungkin masalah batas waktu, apakah diperpanjang atau tidaknya kita belum tahu, keputusan terakhirnya seperti apa. Karena kan kalau untuk orang pribadi itu kan 7 tahun ya kan, setiap keluar PP 23 [tahun 2018]. Kalau CV 4 tahun, kalau PT 3 tahun," kata Inge.
Meskipun substansi mengenai durasi waktu masih dalam tahap penggodokan, pihak otoritas pajak belum dapat memberikan tanggal pasti terkait penandatanganan beleid tersebut oleh Kementerian Keuangan.
"Belum ada, kami nggak bisa pastikan," katanya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan indikasi bahwa payung hukum yang menyasar sektor usaha kecil ini dijadwalkan terbit pada Semester I-2026. Purbaya menyatakan proses harmonisasi aturan telah mencapai tahap finalisasi untuk segera disahkan dalam waktu dekat.
"PPh Final UMKM sedang diproses, sudah sebentar lagi keluar. Bisa semester I ini karena sudah selesai, harmonisasi sudah selesai," ujar Purbaya.
Regulasi yang tengah disiapkan ini merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, PPh final diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan peredaran bruto tidak melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan jangka waktu yang ada saat ini membatasi pengenaan PPh final selama 7 tahun bagi orang pribadi, 4 tahun untuk badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, serta 3 tahun bagi perseroan terbatas. Pemerintah akan menetapkan apakah periode tersebut akan mengalami perubahan dalam revisi yang segera diterbitkan.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·