Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan kebijakan pemungutan pajak atas transaksi perdagangan di platform marketplace, sebagaimana dilansir dari Money pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini dilakukan guna menyelaraskan kewajiban perpajakan antara pedagang konvensional dan daring.
Kesiapan teknis telah dimatangkan meskipun otoritas pajak masih menunggu instruksi resmi dari pucuk pimpinan kementerian. Fokus utama kebijakan ini menyasar pada pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pedagang yang beroperasi di berbagai platform digital besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa operasional pemungutan pajak ini bergantung sepenuhnya pada keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Itu (implementasi) kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata Beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai,” ujar Inge dikutip Jumat (17/4/2026).
Otoritas pajak dilaporkan telah membangun komunikasi yang intens dengan para penyelenggara platform e-commerce guna memastikan sistem dapat berjalan sinkron. Partisipasi bermakna diklaim telah dilakukan dengan melibatkan asosiasi terkait dalam proses penyusunan aturan tersebut.
“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge.
Landasan hukum kebijakan ini berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang sebelumnya diteken pada 11 Juni 2025. Peraturan tersebut menunjuk platform besar seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada, dan Bukalapak untuk menjadi pemungut, penyetor, sekaligus pelapor PPh pedagang lokal.
Besaran tarif PPh Pasal 22 yang ditetapkan adalah sebesar 0,5 persen. Implementasi aturan ini sempat tertunda karena Menkeu Purbaya menunggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6 persen pada kuartal II 2026.
| Di bawah Rp 500 juta | 0 persen | Bebas pajak |
| Rp 500 juta - Rp 4,8 miliar | 0,5 persen | Final/Tidak Final (PP 55/2022) |
| Di atas Rp 4,8 miliar | 0,5 persen | Tidak Final |
Meskipun mencakup sebagian besar pelaku usaha digital, terdapat pengecualian khusus untuk beberapa komoditas dan kondisi tertentu. Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta, penjual pulsa, kartu perdana, serta emas batangan termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari pemungutan ini.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·