PROKALTENG.CO-Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun atau total Rp 5,6 triliun.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun.
Jaksa juga mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady.
Jaksa mengatakan perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan lainnya ialah perbuatan Nadiem secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian negara.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.608.730 (Rp621 miliar).
Jaksa meyakini Nadiem bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa menyebut kekayaan Nadiem naik tak seimbang dengan penghasilan yang sah.
Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(pojoksatu/jpg)
PROKALTENG.CO-Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun atau total Rp 5,6 triliun.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun.
Jaksa juga mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady.
Jaksa mengatakan perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan lainnya ialah perbuatan Nadiem secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian negara.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.608.730 (Rp621 miliar).
Jaksa meyakini Nadiem bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa menyebut kekayaan Nadiem naik tak seimbang dengan penghasilan yang sah.
Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(pojoksatu/jpg)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·