Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Cilegon, Andriyatna dan Yanah Susanti yang sedang hamil 7 bulan terpaksa tidur di emperan toko di pinggir jalan. Mereka sudah tiga hari tidur dengan alas seadanya karena diusir dari kontrakan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon, Lia Nurlia Mahatma, membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, pasutri tersebut sudah ditempatkan sementara di rumah singgah usai mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas setempat.
"Kita sudah asesmen, kita sudah memberikan pelayanan seperti makan sehari-hari. Istrinya itu KTP-nya dari Jayanti, Tangerang, dan kebetulan sedang hamil tujuh bulan. Sudah kita bantu pemeriksaan kehamilannya di puskesmas dan kita antarkan ke rumah singgah untuk tinggal sementara. Kalau suaminya asli Cilegon," kata Lia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/4).
Dari hasil penelusuran Dinsos, pasutri tersebut telah tidur di emperan toko martabak di samping rel kereta api di daerah Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, selama tiga hari lantaran diusir karena tidak sanggup membayar kontrakan sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Sang suami tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya menjadi tukang parkir serabutan di Ramayana Kota Cilegon dengan penghasilan sekitar Rp 20 ribu per hari.
"Jadi mereka tadinya ngontrak sebulan Rp 150 ribu, cuma mungkin karena ada hal-hal tertentu sehingga terusir, dan ada ketidaknyamanan dari para tetangga. Akhirnya kita amankan dan kita asesmen. Informasinya, penghasilan suaminya itu hanya Rp 20 ribu sehari, hanya cukup untuk makan saja sehingga mengalami peristiwa itu," ungkap Lia.
Lia mengaku pihaknya sempat memberikan saran kepada pasutri tersebut untuk kembali ke keluarga, mengingat sang istri masih memiliki keluarga di Tangerang. Namun, hal itu ditolak dengan alasan tertentu.
"Karena istrinya ini masih punya keluarga, dia juga punya anak dari pernikahan pertama, tapi anaknya tinggal bersama neneknya di Tangerang. Kita bujuk, kenapa tidak tinggal bersama keluarga dulu, tapi istrinya tidak mau," ucapnya.
"Ya sudah, kita bujuk untuk tetap tinggal dulu di rumah singgah," imbuh Lia.
Untuk itu, lanjut Lia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Baznas Kota Cilegon untuk membantu pasutri tersebut agar mendapatkan bantuan biaya kontrakan.
"SOP di Dinsos itu tinggal di rumah singgah hanya tujuh hari. Kalau selamanya, kita juga ada keterbatasan anggaran. Pada prinsipnya, kita sudah memberikan pelayanan, kita koordinasi dengan Baznas untuk diberi bantuan biaya kontrakan beberapa bulan. Penyebabnya ada dulu, kita sedang upayakan. Mudah-mudahan tidak ada masalah, dalam arti mereka betah tinggal sementara di rumah singgah," tandasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·