Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan pemberian relaksasi fiskal dalam pengiriman barang milik jemaah Haji 2025 pada Kamis, 16 April 2026. Fasilitas ini mayoritas diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang yang dikirim dari Tanah Suci ke Indonesia.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, Kepala Seksi Impor 3 DJBC Kementerian Keuangan, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa pemerintah hanya menarik pungutan pada sebagian kecil pengiriman. Pungutan tersebut hanya dikenakan bagi dokumen yang nilai barangnya telah melampaui ketentuan yang berlaku.
Data DJBC menunjukkan sebanyak 20.932 dokumen kepabeanan atau Consignment Note (CN) mendapatkan pembebasan pajak dengan total nilai devisa menyentuh US$1,96 juta. Besaran fasilitas ini mencakup nilai yang cukup signifikan dalam perhitungan perpajakan nasional.
"Nah untuk relaksasi fiskal yang diberikan secara perhitungan itu kurang lebih mungkin hitungannya sekitar Rp2,4 [miliar], PPN-nya Rp3,8 [miliar], kemudian PPh-nya sekitar Rp1,7 [miliar]," kata Cindhe, dalam agenda Edukasi Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara daring pada Kamis (16/4/2026).
Sebaliknya, tercatat hanya 188 dokumen kepabeanan yang melewati batas kuota dengan akumulasi nilai devisa sebesar US$21.700. Dari pengiriman tersebut, negara mengantongi penerimaan bea masuk senilai Rp24,69 juta serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp38,58 juta tanpa adanya pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Meskipun tersedia fasilitas tersebut, jumlah jemaah yang memanfaatkannya masih tergolong rendah. Dari total sekitar 221 ribu orang yang beribadah haji, tercatat hanya 17.232 jemaah yang menggunakan jasa pengiriman barang ke tanah air selama periode tahun lalu.
Titik pengiriman terbesar didominasi oleh KPUBC Soekarno-Hatta dengan 3.306 CN senilai US$300.877. Sementara itu, KPPBC Kantor Pos Pasar Baru menangani jumlah dokumen yang lebih besar, yakni 17.814 CN dengan nilai total mencapai US$1,68 juta.
Evaluasi DJBC juga menyoroti adanya jemaah yang masih melakukan pengiriman melebihi frekuensi maksimal dua kali pengiriman. Cindhe berharap informasi mengenai batasan pengiriman ini dapat disosialisasikan lebih luas agar pemanfaatan fasilitas kepabeanan di masa mendatang bisa lebih optimal.
Untuk tahun 2026, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu orang yang terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus. Keberangkatan kelompok terbang pertama direncanakan mulai 22 April 2026, dengan puncak ibadah haji diperkirakan jatuh pada 22 Mei 2026.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·