DJP Godok Aturan Baru Restitusi Pajak Antisipasi Keluhan Pengusaha

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan skema pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi menyusul adanya gelombang keberatan dari kalangan pengusaha pada Kamis, 16 April 2026. Penegasan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran dunia usaha terhadap mekanisme pengembalian hak wajib pajak tersebut.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kelebihan pajak merupakan hak masyarakat yang pasti akan dikembalikan. Namun, otoritas pajak saat ini masih menunggu penandatanganan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan teknisnya.

"Sebenernya tadi saya bilang itu hak masyarakat, hak pengusaha itu pasti akan kita kembalikan sesuai dengan ketentuannya," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam kunjungan media di Nganjuk.

Pemerintah menargetkan regulasi baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026. Saat ini, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tersebut sedang dalam tahap harmonisasi antar kementerian untuk memastikan kualitas regulasi.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebelumnya menyuarakan kekhawatiran bahwa ketidakpastian restitusi dapat mengganggu iklim investasi. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai penundaan pengembalian hak dunia usaha berisiko menyulitkan sektor manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum pada Selasa, 14 April 2026, RPMK ini akan menggantikan beberapa aturan lama. Salah satu poin krusialnya adalah mekanisme penelitian permohonan wajib pajak guna menentukan kelayakan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan.

Aturan baru tersebut juga menetapkan batas waktu penyelesaian permohonan yang lebih ketat bagi otoritas pajak. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), proses penyelesaian dilakukan maksimal tiga bulan, sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan paling lama satu bulan sejak permohonan diterima.

Permohonan restitusi dapat ditolak jika hasil penelitian menunjukkan persyaratan formal tidak terpenuhi atau jika wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan dan penegakan hukum. Langkah normalisasi regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan serta memberikan kepastian hukum di Indonesia.