Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 guna memberikan kelonggaran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pemberian relaksasi ini tidak mengubah batas waktu resmi pelaporan yang tetap jatuh pada akhir Maret. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pengumuman resmi instansi menekankan bahwa tenggat waktu penyampaian dokumen secara hukum tetap berada di tanggal 31 Maret 2026.
"tanggal jatuh tempo untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026." tulis Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang menjelaskan KEP-55/PJ/2026.
Meskipun jatuh tempo tidak bergeser, wajib pajak yang terlambat melewati bulan Maret tidak akan dikenakan denda atau bunga selama masih dalam periode relaksasi. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang belum sempat menyelesaikan laporan tepat waktu.
"wajib pajak orang pribadi yang melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 dan/atau pembayaran setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga." tegas ketentuan yang sama.
Kebijakan ini mencakup kewajiban penyampaian SPT Tahunan serta pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 jika terdapat kekurangan bayar. Wajib pajak diwajibkan melunasi seluruh kekurangan tersebut dalam batas waktu perpanjangan agar tetap mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi.
Secara teknis, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan selama periode satu bulan tersebut. Jika terdapat STP yang telanjur diterbitkan oleh sistem, maka sanksi tersebut akan dihapuskan secara jabatan tanpa perlu permohonan khusus dari wajib pajak.
Keterlambatan laporan selama periode relaksasi ini juga dipastikan tidak akan memengaruhi riwayat kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut menjamin bahwa keterlambatan ini tidak menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk mencabut status tertentu maupun menolak permohonan lain yang diajukan oleh wajib pajak.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·