Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 kepada wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan setelah batas waktu 30 April 2026. Penegakan sanksi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem Coretax setelah melalui prosedur teguran resmi.
Direktur DJP Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa proses penagihan dimulai dengan pengingat dari petugas account representative (AR) di kantor pajak masing-masing. Langkah ini diambil karena masih ada jutaan wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban lapor hingga tenggat waktu berakhir.
"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-ARnya. Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp 100.000," ujar Bimo dikutip dari Kontan sebagaimana dilansir dari Money, Selasa (6/5/2026).
Data DJP menunjukkan hingga 30 April 2026, jumlah SPT yang masuk mencapai 10.743.907 untuk kategori karyawan dan 1.438.498 untuk non-karyawan. Meskipun masih terdapat kekurangan, implementasi sistem Coretax diklaim telah meningkatkan efisiensi pelaporan pajak pada tahun 2025.
Peningkatan signifikan terlihat pada nilai SPT kurang bayar yang menjadi indikator penerimaan negara. Kelompok karyawan mencatatkan nilai Rp8,88 triliun atau tumbuh 83 persen, sementara kelompok non-karyawan melonjak 949 persen menjadi Rp3,02 triliun.
Namun, penggunaan sistem baru ini bukan tanpa hambatan teknis. Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah memberikan catatan terkait adanya kendala pengisian pada sistem Coretax saat mendekati batas akhir pelaporan April lalu.
"Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor, padahal sejumlah sanksi telah menanti. Jika sistemnya yang bermasalah, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” ujar Said.
Legislator tersebut mengakui adanya kemajuan administrasi meski sempat terjadi gangguan teknis. Ia menekankan pentingnya stabilitas sistem teknologi informasi agar tidak merugikan masyarakat wajib pajak.
"Kini sistem Coretax telah dijalankan dan saya melihat ada kemajuan penting dalam administrasi perpajakan. Namun, sejak awal implementasi, sistem TI Coretax beberapa kali mengalami kendala," kata Said.
Hingga saat ini, DJP terus didorong untuk melakukan pemeliharaan rutin pada infrastruktur digital mereka. Hal ini bertujuan memastikan sistem Coretax berfungsi optimal guna mendukung kepatuhan pajak nasional di masa mendatang.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·