Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberikan relaksasi untuk batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Batas pelaporan tersebut kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini, seperti dilansir dari Kompas, memungkinkan para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban lapor tanpa perlu khawatir terkena sanksi administratif. Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kepatuhan perpajakan mereka.
Dasar hukum dari pemberian kelonggaran ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Melalui kebijakan tersebut, DJP menghapus sanksi administratif yang biasanya muncul akibat keterlambatan pelaporan.
Pemerintah memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenakan denda maupun bunga, asalkan tetap memenuhi kriteria yang berlaku. Penghapusan sanksi ini dilakukan melalui mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Prosedur ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983. Aturan tersebut juga telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Relaksasi yang diberikan otoritas pajak kali ini mencakup beberapa poin krusial bagi wajib pajak individu. Hal ini meliputi pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 serta pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025.
Selain itu, kebijakan ini berlaku untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29. Khususnya, yang dilakukan dalam rangka perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut.
DJP menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelaporan secara daring (online). Wajib pajak dapat mengakses laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengirimkan laporan pajak mereka dari mana saja.
Waspada Modus Penipuan APK Pajak
Di samping memberikan kemudahan administratif, DJP juga mengeluarkan peringatan keras terkait keamanan digital. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama instansi perpajakan.
Modus yang sering ditemukan adalah pengiriman file aplikasi (APK) melalui pesan singkat. File tersebut sering kali diberi nama manipulatif seperti "SPT Lebih Bayar", "SPT Kurang Bayar", "Surat Tagihan Pajak", atau "Update Data NPWP".
Otoritas pajak menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan dokumen atau file dalam format APK kepada wajib pajak. Seluruh komunikasi resmi terkait data perpajakan dilakukan melalui saluran terverifikasi.
Ketentuan Denda Keterlambatan Normal
Jika merujuk pada aturan normal di luar kebijakan relaksasi, terdapat denda bagi wajib pajak yang abai terhadap kewajibannya. Berdasarkan informasi dari laman pajak.go.id, denda keterlambatan ditetapkan sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, nilai denda keterlambatan pelaporan jauh lebih tinggi yakni sebesar Rp1 juta. Denda ini biasanya ditagihkan secara resmi melalui pengiriman Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak setempat.
Apabila seorang wajib pajak tetap tidak melunasi denda dan tidak kunjung melaporkan SPT Tahunan, terdapat risiko lanjutan. Otoritas perpajakan memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemeriksaan pajak secara menyeluruh kepada pihak yang bersangkutan.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·