Dony Oskaria Tegur PTPN dan Bebaskan Kakek Mujiran

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, menghentikan kasus hukum Kakek Mujiran yang dituduh mengambil sisa getah karet di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Kabupaten Lampung Selatan.

Kakek Mujiran kini telah dibebaskan setelah Dony memberikan teguran keras kepada jajaran manajemen perusahaan negara tersebut. Informasi mengenai pembebasan warga lansia ini dirangkum pada Senin (25/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Dony mengecam keras tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut serta mengingatkan hakikat berdirinya perusahaan negara. Pihak BP BUMN dan Danantara langsung mengeluarkan tiga instruksi tegas yang wajib dipatuhi oleh jajaran Direksi PTPN.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," kata Dony Oskaria dalam keterangan tertulis.

Pendekatan hukum pidana terhadap warga yang sekadar berusaha bertahan hidup dinilai mencederai nilai BUMN, sehingga Dony menuntut permintaan maaf institusi secara langsung kepada keluarga korban. PTPN juga diperintahkan untuk segera memberikan bantuan sosial serta memfasilitasi lapangan pekerjaan yang sesuai.

"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony.

Langkah pembinaan dinilai jauh lebih krusial dibandingkan pemidanaan untuk memutus rantai masalah kesejahteraan di lingkungan masyarakat sekitar perkebunan. Kasus ini juga dijadikan sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia agar mengedepankan keadilan restoratif.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," ujar Dony.

Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan segera dilakukan oleh BP BUMN dan Danantara. Pendekatan yang lebih humanis wajib menjadi prioritas utama bagi seluruh perusahaan milik negara.

"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," kata Dony.

Merespons instruksi tersebut, pihak manajemen PTPN I mengonfirmasi bahwa seluruh proses hukum terhadap Kakek Mujiran telah dihentikan sepenuhnya melalui mekanisme keadilan restoratif. Pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf resmi atas kegaduhan yang sempat terjadi di ruang publik.

"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," kata Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Minggu (24/5).

Pihak PTPN I mengakui adanya dinamika informasi yang bergerak cepat di lapangan meski koordinasi penyelesaian kekeluargaan sudah diinisiasi oleh induk perusahaan. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi petugas lapangan agar lebih peka dan tanggap terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," kata Manajemen PTPN.

Saat ini, PTPN sedang merealisasikan program asistensi berkelanjutan termasuk penyaluran kebutuhan pokok dan penyediaan peluang kerja bagi keluarga Kakek Mujiran. Langkah tersebut diambil sebagai komitmen untuk menghadirkan solusi ekonomi yang inklusif bagi masyarakat sekitar perkebunan.