DOSEN Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada 13 April 2026 lalu. Dia dilaporkan karena menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa di salah satu siniar.
Ubedillah mengatakan, pelapor menuduhnya melakukan ujaran kebencian buntut pernyataan yang disampaikannya. "Itu laporan saya cermati aneh," ujar Ubedillah saat dikonfirmasi Tempo, pada Sabtu, 18 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Ubedillah, dirinya sama sekali tidak bermaksud menyebarkan kebencian terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Apa yang diucapkan hanya sebatas kritik merespon situasi negara terkini. "Berbasis data dan keilmuan," ucap Ubedillah.
Laporan polisi tersebut, kata Ubedillah, tidak memiliki dasar yang jelas. Dia menilai, laporan itu sengaja dibuat oleh pihak tertentu dengan tujuan membungkam kritik publik terhadap kinerja pemerintah.
Hingga saat ini, Ubedillah belum mendapat surat panggilan klarifikasi ataupun konfirmasi lanjutan dari kepolisian soal laporan tersebut. Dia juga mengklaim tidak mengetahui dan mengenal pihak mana yang melaporkannya.
Tempo telah mengonfirmasi ihwal pelaporan ini kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto sebanyak tiga kali. Namun hingga berita ini dituliskan, Budi belum merespon pesan yang dikirimkan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·