DPR Desak LPSK Berikan Restitusi Korban Pemerkosaan di Ponpes Pati

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS (52) di Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026).

Permintaan tersebut disampaikan Sugiat guna memastikan negara hadir memberikan perlindungan serta rehabilitasi sosial jangka panjang kepada para korban. Kasus yang melibatkan pimpinan institusi pendidikan ini mendapat perhatian serius dari parlemen karena skala dampak dan jumlah korbannya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Berdasarkan mandat UU PSDK (Perlindungan Saksi dan Korban), LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," kata Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR.

Legislator Partai Gerindra ini juga mendorong keterlibatan berbagai lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk melakukan investigasi mendalam. Langkah ini dinilai krusial untuk menjangkau para korban yang saat ini berada dalam kondisi sangat rentan secara psikologis dan sosial.

"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban," katanya.

Koordinasi intensif antara lembaga perlindungan saksi dengan aparat penegak hukum juga menjadi poin utama yang ditekan oleh Sugiat. Hal ini bertujuan agar proses peradilan yang sedang berjalan tetap mengedepankan hak-hak serta kepentingan terbaik bagi para santriwati tersebut.

"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," ujarnya.

Merespons situasi tersebut, pihak LPSK menyatakan telah mengerahkan tim khusus untuk terjun langsung ke lapangan guna melakukan upaya jemput bola. Lembaga tersebut memastikan kesiapan mereka dalam mendampingi korban beserta keluarganya selama proses hukum berlangsung.

"LPSK jemput bola terkait kasus ini. Baru mau ketemu para korban dan kemudian koordinasi dengan aparat penegak hukum yang tangani baru hari ini. Namun demikian, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada para korban," kata Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK.

Bentuk perlindungan yang ditawarkan mencakup pemulihan trauma hingga bantuan hukum secara cuma-cuma. Penanganan medis dan psikologis akan disesuaikan dengan tingkat trauma yang dialami oleh masing-masing korban akibat tindakan asusila tersebut.

"Misalnya kalau memang mereka ada yang mengalami kondisi yang trauma, traumatis gitu, nah kita bisa bantu untuk memberikan bantuan pemulihan psikologis. Nah, demikian juga halnya untuk pendampingan hukum, ya. Nah, ini kami juga siap untuk memberikan pendampingan hukum," kata Susi.