DPR Dorong Pembinaan Agama Setelah Kasus Injak Al&Qur'an di Lebak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Dua perempuan berinisial NR dan MT telah diamankan polisi di Lebak, Banten, atas dugaan penistaan agama karena menginjak kitab suci Al-Qur'an. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, pada Minggu (11/4/2026), mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dan menguatkan pembinaan agama di masyarakat.

Singgih menegaskan bahwa peristiwa ini sangat memprihatinkan lantaran menyangkut kesucian ajaran agama. Ia mendesak aparat bertindak profesional, tegas, dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak. Ia khawatir kasus ini bisa memicu kegaduhan sosial dan melukai perasaan umat beragama jika tidak ditangani secara bijak.

Politisi Partai Golkar itu mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi. Ia juga meminta publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang, seperti dilansir dari Detikcom.

"Dalam situasi seperti ini, masyarakat harus tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru memperkeruh suasana," kata Singgih kepada wartawan.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan keagamaan dan pemahaman nilai toleransi. Menurut Singgih, kejadian semacam ini harus menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Kita perlu memperkuat pembinaan mental dan keagamaan di masyarakat, agar persoalan sekecil apa pun tidak diselesaikan dengan cara-cara yang melanggar norma dan hukum," tegasnya.

Kasus ini bermula ketika NR, pemilik salon, kehilangan alat rias berupa bedak dan parfum yang dipesan secara online. Tanpa dasar yang jelas, NR menuduh temannya, MT, telah mengambil alat rias tersebut. Karena merasa tidak puas dengan pengakuan MT, NR kemudian melakukan sumpah sambil menginjak Al-Qur'an, sebagaimana dijelaskan Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, pada Sabtu (11/4/2026).

Moestafa menambahkan, kedua wanita yang mulanya berteman ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kepolisian.