Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggugurkan kepesertaan partai politik di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota bakal calon legislatif perempuan minimal 30 persen pada Selasa (26/5/2026).
Sikap parlemen tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kebijakan tegas dari MK ini dinilai menjadi langkah konkret dalam memberikan keberpihakan terhadap keterwakilan perempuan di ranah politik.
"Ya kan kita ini sama-sama, mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen. Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Peluang bagi kaum perempuan untuk mengisi kursi legislatif dari tingkat daerah hingga nasional dinilai masih terbuka sangat lebar. Kualitas dan kemampuan yang dimiliki figur perempuan saat ini dipandang sudah sangat mumpuni untuk mengemban tugas di parlemen.
"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya," ujar Dasco.
Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa DPR RI berkomitmen mengawal implementasi aturan ini. Aturan teknis mengenai sanksi gugurnya kepesertaan partai politik tersebut bakal diintegrasikan secara resmi melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
"Nah, oleh karena itu, kita mendukung adanya syarat itu. Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persennya itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," ujar Ketua Harian Gerindra itu.
Ketentuan legalitas dari Mahkamah Konstitusi memiliki sifat yang mutlak untuk dilaksanakan oleh pembuat undang-undang. Oleh sebab itu, materi hukum mengenai kuota keterwakilan ini dipastikan segera masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," tambah Dasco.
Langkah hukum di MK ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menilai Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional karena tidak memuat sanksi tegas bagi parpol pelanggar kuota.
Melalui putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5), MK mengubah bunyi Pasal 245 UU Pemilu secara bersyarat. MK memberikan wewenang penuh kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk langsung menggugurkan kepesertaan parpol di dapil terkait jika syarat tidak terpenuhi.
Sebelum adanya putusan teranyar dari MK ini, aturan dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 hanya menyatakan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tanpa adanya klausul sanksi pembatalan kepesertaan.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·