Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum akan mengakomodasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait sanksi keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada daftar calon legislatif di tiap daerah pemilihan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa, 26 Mei 2026, dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah ini merujuk pada putusan MK nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menambah sanksi tegas pada Pasal 245 UU Pemilu.
Aturan saat ini sebenarnya sudah mewajibkan kuota tersebut dan KPU selalu meminta perbaikan bagi parpol yang melanggar. Namun, mekanisme koreksi itu belum memiliki sanksi tegas hingga MK akhirnya mengeluarkan putusan baru yang memerintahkan KPU menggugurkan parpol yang tidak patuh.
"Ya, kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pihak parlemen menilai putusan ini berpihak pada kaum perempuan yang saat ini memiliki kapasitas mumpuni untuk diandalkan sebagai anggota legislatif di tingkat kabupaten, kota, provinsi, hingga DPR RI.
"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30% ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif baik di tingkat kabupaten atau kota, provinsi, maupun DPR," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
DPR menyatakan dukungan penuh terhadap syarat tersebut dan akan menyusun regulasi teknis yang jelas guna menghindari adanya celah hukum saat aturan pengguguran parpol diberlakukan.
"Oleh karena itu kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30% itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Merespons langkah ini, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan MK memberikan dampak positif bagi cetak biru pelaksanaan pemilu di Indonesia. Keputusan ini dinilai memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak politik perempuan dalam pencalegan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebetulnya hanya menegaskan ketentuan undang-undang tersebut [UU Pemilu] dengan memberikan tambahan sanksi jika kemudian itu tidak diikuti," ujar Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·