Polres Metro Bekasi Tangkap Tiga Pencuri Motor Modus Tuduhan Pemukulan

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang anggota komplotan pencuri sepeda motor yang menggunakan modus menuduh korbannya sebagai pelaku pemukulan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah para pelaku diketahui mengincar anak di bawah umur sebagai sasaran utama aksi mereka di wilayah Kota Bekasi pada Rabu (13/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, kepolisian berhasil mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksi kriminal tersebut. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak berwajib terhadap laporan keresahan masyarakat terkait aksi perampasan kendaraan bermotor.

"Yang diamankan ada tiga orang. Satu orang sebagai pengendara, satu sebagai yang membonceng dan satu orang bekerjasama mencari sasaran," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Anggoro ketika menggelar pers rilis, Rabu (13/5/2026).

Penangkapan komplotan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh salah satu korban pada Februari lalu. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mendekati pengendara motor dan melontarkan tuduhan palsu mengenai penganiayaan terhadap kerabat mereka.

"Mereka menyampaikan bahwasanya 'kamu ya yang mukul saudara saya'. Karena korban ini masih di bawah umur jadi belum begitu faham soal ini. Korban kemudian mengaku tidak melakukannya, tetapi oleh pelaku didesak dan dipaksa mengaku," kata Kusumo.

Setelah korban terdesak, pelaku kemudian mengelabui sasaran dengan dalih meminjam kendaraan tersebut untuk keperluan konfirmasi. Korban yang tidak berdaya akhirnya menyerahkan motornya sebelum pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Kemudian pelaku menyampaikan akan membawa motor korban untuk menjemput saudara pelaku. Korban kemudian menurut, korban diturunkan di tempat itu dan motor korban dipakai pelaku. Kemudian pelaku menghilang," kata Kusumo.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kelompok ini telah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi berbeda di Kota Bekasi. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 490 dan 486 KUHP Nomor 1 tahun 2023 yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwasanya pelaku sudah pernah melakukan kejahatan dengan modus yang serupa di kota bekasi. Pengakuannya tiga TKP di Kota Bekasi," kata Kusumo.

Kombes Kusumo menegaskan bahwa faktor psikologis korban yang masih anak-anak menjadi kunci kemudahan para pelaku dalam melakukan perampasan. Tekanan mental yang diberikan membuat korban kehilangan kewaspadaan seketika.

"Sasarannya tentu seperti yang kami sampaikan tadi bahwa sasarannya rata rata adalah pemotor yang di bawah umur sehingga pada saat mereka menyampaikan dan menggertak, itu sudah pasti korban gugup sehingga pelaku mudah untuk merampas kendaraan korban," imbuhnya.