ANTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat parpurna di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (21/4). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir mewakili Presiden RI mengatakan, pengesahan RUU PSDK menjadi UU melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku. (Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·