Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Rabu (22/4/2026). Langkah legislasi ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini sebagai simbol perjuangan emansipasi perempuan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati menyatakan bahwa penetapan payung hukum ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap martabat perempuan pekerja. UU PPRT diharapkan mampu mengakhiri penantian panjang para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia dalam mendapatkan keadilan sosial dan representasi politik yang nyata.
"Hari ini kita tidak hanya mengesahkan undang-undang, tapi kita sedang memulihkan martabat jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan," ujar Sari, Wakil Ketua DPR RI.
Regulasi baru ini mengatur mekanisme perlindungan yang mengacu pada prinsip kekeluargaan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum bagi semua pihak. UU PPRT memperbolehkan proses rekrutmen dilakukan secara mandiri atau melalui perusahaan penempatan (P3RT) yang wajib memiliki izin resmi dan berbadan hukum.
"Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh," tegas Sari, Wakil Ketua DPR RI.
Ketentuan tersebut juga mewajibkan penyediaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pekerja, serta akses pendidikan vokasi. Perusahaan penempatan dilarang keras memotong upah pekerja guna menjaga stabilitas ekonomi mereka. Pengawasan implementasi aturan akan melibatkan koordinasi pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW untuk meminimalkan risiko kekerasan.
"Momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa. Mulai hari ini kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah asisten atau pandangan merendahkan lainnya," pungkas Sari, Wakil Ketua DPR RI.
Pemerintah diwajibkan menyusun peraturan pelaksana dalam kurun waktu maksimal satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Aturan ini tetap menjamin hak-hak para pekerja yang sudah aktif bekerja sebelum undang-undang ini diberlakukan secara resmi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·