Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji guna menghadirkan skema cicilan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang lebih fleksibel pada Rabu (29/4/2026).
Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial jemaah menjelang keberangkatan ke tanah suci. Melalui perubahan regulasi tersebut, DPR mendorong agar jemaah dapat mengangsur biaya haji selama masa tunggu sejak setoran awal dilakukan.
Dilansir dari Cahaya, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa penyesuaian mekanisme pembiayaan sangat krusial bagi keadilan masyarakat. Usulan tersebut kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
"Perubahan undang-undang ini penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terutama soal mekanisme pembiayaan haji yang lebih fleksibel dan berkeadilan," katanya pada Acara Forum Keuangan Haji di Pamekasan, Rabu (29/4/2926).
Ansari menjelaskan bahwa RUU perubahan tersebut telah disetujui sebagai inisiatif DPR. Pihaknya kini menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk mempercepat proses pengesahan regulasi baru tersebut.
"RUU perubahan UU tersebut telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR dan kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas," ucapnya.
Dampak positif dari perubahan regulasi ini diharapkan mampu menyesuaikan sistem pembayaran dengan kondisi ekonomi masing-masing jemaah. Hal ini bertujuan agar persiapan finansial jemaah menjadi lebih matang sebelum jadwal pemberangkatan.
"Mereka bisa mengangsur biaya sesuai kemampuan masing-masing. Sehingga menjelang pemberangkatan mereka lebih siap," ujarnya.
Ansari memaparkan data bahwa total biaya haji telah mengalami penurunan dari Rp 89.400.000 menjadi Rp 87.400.000. Sementara itu, nominal Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah berada di angka Rp 54.190.000.
"Sekitar 38 persen biaya haji ditopang hasil pengelolaan BPKH. Sehingga jemaah hanya membayar sekitar 62 persen saja,” katanya.
Fokus utama dari revisi undang-undang ini juga mencakup penguatan tata kelola dan transparansi dana umat. Ansari menekankan bahwa aspek perlindungan dana haji menjadi prioritas selain teknis pembiayaan.
"Bukan hanya soal teknis pembiayaan saja," tuturnya.
Staf Ahli Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Zulhendra memberikan jaminan terkait keamanan dana yang dikelola. Ia memastikan seluruh proses investasi dan pengelolaan telah melewati pengawasan ketat dari otoritas berwenang.
“Pengelolaan dana haji diawasi dan diaudit langsung oleh BPK RI. Masyarakat tidak perlu khawatir dana tetap aman,” ungkapnya.
Optimalisasi melalui investasi menjadi strategi utama BPKH dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan ibadah haji. Hal ini dilakukan untuk menghadapi tren kenaikan biaya operasional haji di tingkat global.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·