Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penguatan organisasi profesi merupakan bagian penting dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam menjaga kualitas, kompetensi, dan integritas para profesional.
Saat menerima audiensi Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Jakarta, Selasa (28/4), ia menjelaskan dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat penegasan pemisahan antara kewenangan administratif negara dengan ranah keilmuan dan etik profesi.
“Organisasi profesi memiliki kekhususan karena menjalankan fungsi negara dalam mengatur dan mengawasi praktik profesi," kata Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kumham Imipas dan BPJS Kesehatan bahas harmonisasi regulasi JKN
Dengan demikian, lanjut dia, organisasi profesi berbeda dengan organisasi kemasyarakatan biasa karena profesi mensyaratkan pendidikan, sertifikasi, serta standar kompetensi yang ketat.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan pemerintah sedang menyelaraskan regulasi, termasuk penyelesaian Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan, agar sejalan dengan putusan MK.
Dikatakan bahwa salah satu arah kebijakan yang mengemuka berupa pembentukan wadah tunggal organisasi profesi guna memastikan keseragaman standar, efektivitas pengawasan, serta mitigasi risiko dalam praktik profesi.
Ia juga menekankan dalam praktik internasional, organisasi profesi umumnya diakui secara tunggal sebagai representasi resmi suatu negara.
Menurut Menko, hal itu dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan posisi Indonesia dalam forum global, termasuk di bidang farmasi.
Selain itu, dirinya menyoroti peran kolegium sebagai lembaga keilmuan yang harus tetap independen dalam menyusun standar kompetensi, pedoman, serta melakukan pengawasan dan evaluasi teknis.
"Independensi ini merupakan kunci dalam menjamin mutu pendidikan dan keselamatan masyarakat," tuturnya.
Dia turut menegaskan pentingnya penataan mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik profesi yang dilakukan secara akuntabel oleh organisasi profesi.
Ia menambahkan negara tetap berperan dalam aspek administratif, namun tidak mengambil alih otoritas keilmuan dan etik yang menjadi domain profesi.
Baca juga: Menko Yusril sebut pemerintah tak terlibat pelaporan sejumlah aktivis
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IAI Noffendri menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk memperoleh penjelasan, arahan, dan pencerahan terkait substansi Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXII/2024.
Inti utama dari Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 merupakan penegasan mengenai independensi kolegium dalam struktur organisasi profesi medis dan kesehatan.
Sementara, Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 berisi penguatan independensi kolegium dan penegasan peran organisasi profesi dalam ekosistem kesehatan Indonesia.
Kedua putusan tersebut dinilai memiliki implikasi penting terhadap aspek hukum, tata kelola profesi, serta kebijakan di sektor kesehatan.
Noffendri menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dari Kemenko Kumham Imipas agar langkah organisasi profesi tetap selaras dengan ketentuan konstitusi, kebijakan pemerintah, serta prinsip kepastian hukum.
Ia juga berharap audiensi menjadi ruang dialog untuk memperoleh klarifikasi serta menyampaikan berbagai perspektif terkait implementasi putusan MM tersebut.
“Melalui audiensi, kami berharap dapat berdiskusi secara langsung, memperoleh klarifikasi yang komprehensif, serta memastikan bahwa langkah yang kami ambil selaras dengan ketentuan konstitusional dan kebijakan pemerintah,” ujar Noffendri.
Kegiatan audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif dan dialogis, dengan harapan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi dalam mengawal implementasi putusan MK serta mendorong tata kelola profesi yang lebih baik ke depan.
Baca juga: Yusril sebut pemerintah senang jika kritik akademisi makin tajam
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·