Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Pengesahan payung hukum tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi oleh para Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Proses pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan tingkat pertama oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira sebelum akhirnya seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Pertanyaan pimpinan sidang tersebut langsung disambut dengan pernyataan setuju dari seluruh anggota Dewan yang hadir di ruang paripurna.
"Setuju," jawab anggota Dewan, disertai ketukan palu oleh Puan.
Sebelum melaju ke tahap paripurna, Komisi XIII DPR bersama pemerintah telah melakukan rapat persetujuan pada Senin (13/4) untuk membawa draf revisi ini ke pembicaraan tingkat dua.
"Pada hari yang berbahagia ini pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu dan sebagaimana kita sudah dengarkan bersama bahwa setiap fraksi telah berikan pendapatnya dan telah menyepakati RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI, pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·