Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Keputusan ini diambil sekitar pukul 11.30 WIB bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Dilansir dari Detikcom, regulasi baru ini mengatur perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalui asas kekeluargaan dan penghormatan hak asasi manusia. Aturan tersebut mencakup prosedur perekrutan langsung maupun melalui perusahaan penempatan, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa pengesahan ini memiliki makna simbolis yang mendalam bagi perjuangan kaum perempuan di Indonesia.
"Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi simbol kuat bahwa semangat perjuangan R.A. Kartini terus hidup dalam upaya negara menghadirkan keadilan, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan," kata Sari, Selasa (21/4/2026).
Politisi tersebut juga menekankan pentingnya mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap para pekerja di sektor domestik. Negara kini memiliki instrumen hukum untuk mengawasi praktik-praktik di lapangan.
"Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh," sebut Sari.
Legislasi ini berfungsi sebagai alat pencegahan kekerasan serta tindakan yang mencederai hak pekerja. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pengawasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif.
"Momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa," sebut Sari.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya rapat paripurna dengan didampingi jajaran Wakil Ketua DPR lainnya. Rapat tersebut tercatat dihadiri oleh 314 anggota dari total 578 anggota DPR dari seluruh fraksi.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara serentak. Kesepakatan tersebut kemudian dikukuhkan melalui ketukan palu oleh Puan Maharani sebagai tanda resmi berlakunya undang-undang tersebut.
"Setuju," jawab anggota Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·