Ketua DPR RI Puan Maharani meresmikan pengesahan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta UU Pelindungan Saksi dan Korban dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Dilansir dari Detikcom, agenda ini menandai penutupan masa persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.
Puan Maharani menekankan pentingnya pelindungan bagi ratusan ribu jemaah haji Indonesia yang dijadwalkan mulai berangkat ke Tanah Suci pada Rabu besok. DPR berkomitmen mengawal seluruh rangkaian ibadah tersebut agar berjalan lancar dan aman bagi seluruh jemaah.
"Izinkanlah saya menyampaikan selamat menunaikan ibadah haji kepada lebih dari 204.000 jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada esok hari, Rabu, 22 April 2026," ujar Puan, Ketua DPR RI.
Harapan tersebut disampaikan untuk memastikan keselamatan seluruh warga negara yang menjalankan rukun Islam kelima di Arab Saudi. Puan mendoakan agar kondisi fisik dan spiritual para jemaah tetap terjaga hingga kembali ke tanah air.
"Semoga Allah Swt senantiasa memberikan kelancaran dalam setiap rangkaian ibadah, kesehatan selama perjalanan, serta keselamatan hingga kembali ke Tanah Air," lanjut Puan, Ketua DPR RI.
Terkait fungsi legislasi, DPR telah merampungkan dua regulasi krusial yang menyasar perlindungan hukum bagi kelompok rentan. UU Pelindungan Saksi dan Korban hadir untuk memperkuat posisi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sistem peradilan pidana nasional.
"Termasuk pelapor, informan, dan/atau ahli sebagai pihak yang berisiko terancam keselamatan jiwanya dalam perkara pidana, serta memperkuat Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan hukum pidana sebagai lembaga negara," tutur Puan, Ketua DPR RI.
Di sisi lain, UU PPRT disahkan untuk memberikan landasan profesional bagi pekerja domestik tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan. Aturan ini bermaksud mengubah status kerja informal menjadi memiliki kekuatan hukum yang tetap di mata negara.
"Undang Undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum," jelas Puan, Ketua DPR RI.
Kerangka kerja profesional ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi pihak pemberi kerja maupun pekerja rumah tangga. Puan menyatakan bahwa posisi PRT sangat vital dalam struktur sosial masyarakat Indonesia sehingga layak mendapatkan perlindungan penuh.
"Dengan demikian, tercipta hubungan yang hangat sekaligus adil, serta memberikan perlindungan yang layak bagi PRT sebagai bagian penting dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat," ungkap Puan, Ketua DPR RI.
Selain dua UU tersebut, parlemen juga menetapkan tiga RUU usul inisiatif, termasuk perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Hak Cipta. Puan juga mengingatkan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait wewenang BPK dalam audit kerugian negara.
"Hal ini harus ditindaklanjuti dalam pelaksanaan Undang Undang yang terkait," ujar Puan, Ketua DPR RI.
Mengenai kondisi ekonomi, DPR memberikan catatan khusus terhadap APBN 2026 yang menghadapi tekanan fiskal akibat dinamika geopolitik global. Pemerintah diminta tidak hanya bersikap reaktif namun harus mengambil langkah antisipatif untuk melindungi daya beli masyarakat.
"Dalam situasi ini, Pemerintah tidak boleh bersikap reaktif semata. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah antisipatif, terukur, dan memastikan bahwa APBN tetap kredibel dan mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen utama dalam mendukung pembangunan dan melindungi rakyat," papar Puan, Ketua DPR RI.
Strategi konsolidasi fiskal menjadi poin penting guna memastikan belanja negara tetap efisien dan menyasar program-program prioritas. Puan menegaskan bahwa keterbatasan ruang fiskal tidak boleh menghambat kemajuan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.
"Oleh karena itu, maka dalam keadaan tekanan fiskal seperti saat ini, diperlukan konsolidasi fiskal untuk program Pemerintah yang diarahkan untuk melindungi belanja yang paling menentukan stabilitas ekonomi, pertumbuhan, dan perlindungan rakyat, serta meng-efisienkan belanja yang dampaknya rendah pada rakyat," tutur Puan, Ketua DPR RI.
DPR RI juga melakukan pengawasan ketat terhadap isu-isu digital seperti perlindungan anak di ruang siber dan evaluasi teknologi informasi perpajakan. Isu kesejahteraan guru serta transparansi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi turut menjadi agenda prioritas dewan.
"DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan telah menjalankan fungsi pengawasan atas berbagai permasalahan yang menjadi perhatian masyarakat," terang Puan, Ketua DPR RI.
Fungsi pengawasan ini juga mencakup antisipasi kenaikan harga BBM serta evaluasi infrastruktur terhadap bencana cuaca ekstrem. DPR terus memantau efektivitas alokasi keuangan negara pada berbagai BUMN strategis.
"Beberapa permasalahan tersebut antara lain mengenai implementasi sistem perlindungan anak di ruang digital, antisipasi dampak penerapan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap belanja pegawai pemerintah daerah," urai Puan, Ketua DPR RI.
Masalah sosial lainnya seperti status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran dan efektivitas Koperasi Desa juga masuk dalam daftar evaluasi. Puan menegaskan bahwa pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh alat kelengkapan dewan.
"Pelindungan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, antisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar, evaluasi arus mudik dan arus balik lebaran serta kenaikan harga transportasi," lanjut Puan, Ketua DPR RI.
Puan menambahkan bahwa pengawasan juga dilakukan pada bidang pendidikan demi memastikan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan. Hal ini mencakup implementasi peraturan teknis di tingkat universitas.
"Juga mengenai transparansi penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi, perlindungan and peningkatan kesejahteraan guru, dan evaluasi terhadap penerapan teknologi informasi perpajakan nasional (Coretax) untuk optimalisasi penerimaan pajak," sebut Puan, Ketua DPR RI.
Rekomendasi dari rapat-rapat internal dewan diharapkan menjadi dasar bagi kementerian terkait untuk melakukan perbaikan layanan publik. Puan meminta adanya tindak lanjut yang cepat dan terukur dari pihak eksekutif.
"Dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah," imbuh Puan, Ketua DPR RI.
Sebelum menutup masa sidang, DPR telah menyetujui calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031. Seluruh anggota DPR RI akan memulai masa reses mulai 22 April hingga 11 Mei 2026 untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
"Serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia," kata Puan, Ketua DPR RI.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·