DPR Sahkan UU PPRT Setelah Pembahasan Selama 22 Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna ke-17 di Jakarta pada Selasa (21/04/2026). Langkah legislasi ini mengakhiri masa penantian selama 22 tahun sejak beleid tersebut pertama kali dibahas demi menjamin hak-hak pekerja domestik.

Pengesahan dilakukan pada masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPR. Berdasarkan laporan dari Bloombergtechnoz, regulasi baru ini mencakup aturan mengenai perekrutan, hak jaminan sosial, hingga fungsi pengawasan di tingkat komunitas terkecil.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang tersebut di hadapan para anggota dewan yang hadir. Beliau memastikan kesepakatan seluruh fraksi sebelum mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.

"Apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan pekerja rumah tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju, terima kasih," ujar Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/04/2026).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan merinci bahwa naskah undang-undang ini terdiri atas 12 bab dan 37 pasal. Aturan tersebut mencakup asas kekeluargaan, keadilan, serta kepastian hukum bagi pekerja yang direkrut baik secara langsung maupun melalui perusahaan penyalur luring dan daring.

Satu poin krusial dalam beleid ini adalah kewajiban penyediaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan atau BPJS bagi para pekerja. Selain itu, terdapat larangan tegas bagi perusahaan penempatan untuk melakukan pemotongan upah atau pemungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada pekerja rumah tangga.

Pemerintah juga memberikan pengecualian khusus bagi individu di bawah usia 18 tahun atau yang sudah menikah namun telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebelum aturan ini berlaku. Hak-hak mereka akan tetap diakui sepenuhnya di bawah payung hukum yang baru disahkan ini.

"Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku," ujar Bob Hasan.

Pembinaan dan pengawasan aturan ini nantinya akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan peran RT serta RW. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan kerja rumah tangga.