DPR Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini disahkan untuk menjamin kepastian hukum serta mengakhiri diskriminasi terhadap pekerja sektor domestik, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya rapat yang menjadi titik akhir perjuangan legislasi selama dua dekade terakhir. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu merestrukturisasi hubungan kerja informal menjadi hubungan kerja formal yang lebih profesional dan bermartabat.

"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Puan, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Pimpinan parlemen tersebut mengaitkan kebijakan ini dengan amanat konstitusi mengenai hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan layak. Penegasan status hukum bagi pekerja rumah tangga kini menjadi kewajiban negara.

"Maka negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal," tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan menjelaskan bahwa pengakuan hukum atas profesi ini tidak akan menghilangkan nilai-nilai sosial yang selama ini ada. Meski tetap berbasis kekeluargaan, regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kedua belah pihak.

"UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT," ungkap Puan.

Melalui payung hukum baru ini, pemerintah menargetkan penghapusan praktik kekerasan yang kerap menimpa para pekerja domestik. Standar keadilan sosial menjadi landasan utama dalam implementasi aturan tersebut.

"Dan lebih dari itu, UU PPRT diharapkan menjadi langkah bagi Negara untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, serta memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Puan.

Selain perlindungan fisik, aspek durasi kerja juga diatur untuk mencegah beban kerja berlebihan. PRT kini memiliki hak yang setara dengan pekerja lainnya dalam hal waktu istirahat dan cuti.

"UU PPRT dapat menjadi jaminan dalam menghentikan praktik jam kerja tak terbatas (borderless work). Oleh karenanya, Puan menyebut implementasi UU ini harus memastikan PRT mendapatkan batas waktu kerja wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti (sakit, melahirkan, urusan keluarga)," kata Puan.

Negara menegaskan posisinya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para pekerja dari kelelahan yang tidak wajar. Fokus utama UU ini adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera bagi PRT.

"Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT," tegas Puan.

Dalam hal jaminan sosial, pemberi kerja memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja mereka terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Puan menekankan pentingnya integrasi data kemiskinan agar akses bantuan sosial keluarga PRT tetap terjaga.

"Untuk itu, Pemerintah wajib memastikan PRT memiliki Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja," papar mantan Menko PMK tersebut.

Penyesuaian data pada sistem pemerintah diperlukan agar proses formalisasi profesi ini tidak merugikan penerima manfaat program negara lainnya.

"Pemerintah juga harus menyesuaikan data DTKS, Regsosek, dan P3KE agar formalisasi profesi PRT tidak serta-merta menggugurkan hak keluarga mereka atas bantuan sosial (bansos) dari negara," tambahnya.

Pemerintah dan perusahaan penyalur juga dibebani tanggung jawab untuk memberikan pelatihan kompetensi. Upaya peningkatan keterampilan ini ditekankan tidak boleh membebani finansial pekerja maupun calon pekerja.

"Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT," ujar Puan.

Stigma negatif terhadap pekerjaan rumah tangga harus dihilangkan melalui kesadaran kolektif masyarakat. Puan memandang PRT sebagai profesi profesional yang harus dihargai secara layak.

"PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat, oleh karena itu pentingnya dibangun kesadaran kolektif untuk menghentikan stigma negative terhadap pekerjaan PRT," lanjutnya.

Terkait perselisihan, UU PPRT mendorong penyelesaian secara mediasi di tingkat lokal agar prosesnya efisien. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan beban biaya jika terjadi sengketa antara pemberi kerja dan pekerja.

"Hal ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak," sebut Puan.

Pemerintah kini diminta segera merampungkan aturan turunan agar UU ini bisa langsung diterapkan di lapangan. Kepastian hukum yang proporsional menjadi prioritas utama setelah pengesahan ini dilakukan.

"Setelah pengesahan, pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional di lingkup pekerjaan kerumahtangaan," pungkasnya.