Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan aturan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja domestik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasssierli menyatakan bahwa penyediaan kerja layak atau Decent Work bagi PRT merupakan kebutuhan mendesak. Regulasi ini mencakup jaminan upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, dan jaminan keselamatan kerja.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," kata Yasssierli, Menteri Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulis yang dilansir dari detikFinance, Selasa (21/4/2026).
Kebijakan ini juga dipandang sebagai instrumen hukum untuk melindungi kelompok perempuan yang selama ini berada dalam posisi rentan. Anggota DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin menegaskan bahwa negara kini hadir untuk memberikan keberpihakan nyata bagi pekerja perempuan di sektor domestik.
"Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga," kata Nurul Arifin, Anggota DPR Fraksi Golkar dikutip dari detikNews, Selasa (21/4/2026).
Undang-undang baru ini memuat 12 poin krusial, termasuk aturan mengenai usia pekerja. Terdapat pengecualian bagi individu di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah namun sudah bekerja sebagai PRT sebelum aturan ini berlaku agar hak mereka tetap diakui. Selain itu, poin utama lainnya adalah mengenai kepastian perlindungan upah bagi para pekerja.
Bersamaan dengan kabar pengesahan ini, aparat penegak hukum di wilayah lain juga tengah menangani kasus kriminal besar. Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha melaporkan keberhasilan pihaknya membongkar jaringan narkoba internasional di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menyembunyikan barang bukti di dalam keranjang ikan.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!" kata pembawa acara dalam siaran langsung tersebut.
Dalam operasi tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 1.500 paket pod vaping berisi liquid narkoba, 2 kilogram sabu, serta 24.511 butir pil ekstasi. Seluruh informasi perkembangan regulasi dan hukum ini disiarkan melalui kanal resmi 20.detik.com dan TikTok detikcom setiap hari kerja.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·