Penyalahgunaan teknologi digital berupa manipulasi foto wajah mahasiswi menjadi konten tidak senonoh menggunakan teknologi deepfake oleh seorang mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak berinisial RY memicu reaksi keras dari Komisi I DPR RI pada Jumat (15/5/2026).
Aksi pelaku terungkap saat rekan satu jurusannya meminjam ponsel miliknya untuk keperluan dokumentasi praktikum mata kuliah Sistematika Mikroba, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak parlemen langsung memberikan respons tegas terkait beredarnya konten manipulatif yang merugikan para mahasiswi di lingkungan kampus tersebut.
"Komisi I DPR RI menyesalkan terjadinya praktik penyalahgunaan teknologi digital yang merendahkan martabat perempuan dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Legislator tersebut menilai pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan untuk aktivitas pornografi merupakan bentuk pelanggaran etika serius yang mencederai hak asasi manusia.
"Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperkuat regulasi, pengawasan, dan literasi digital terkait penggunaan teknologi deepfake," kata Dave.
Penegakan hukum pidana dinilai menjadi langkah krusial untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan siber berbasis gender.
"Komisi I DPR RI juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kampus maupun aparat penegak hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016. Siapapun yang terbukti melakukan tindakan merugikan dengan teknologi digital harus bertanggung jawab atas konsekuensinya," imbuhnya.
Penemuan file digital modifikasi tersebut bermula ketika rekan kuliah pelaku memeriksa galeri ponsel untuk memastikan hasil jepretan kegiatan praktikum pekan lalu.
"Pas buka galeri, temannya heran kok banyak muka orang yang dia kenal. Pas dicek ternyata banyak sekali foto-foto tidak senonoh yang sudah diedit pelaku," kata salah satu korban berinisial S.
Dampak dari tersebarnya konten hasil edit kecerdasan buatan itu memicu kegemparan di kalangan mahasiswa setelah pembicaraan mengenai kasus tersebut viral di berbagai grup percakapan digital.
Sanksi Akademik Kampus
Otoritas akademis Universitas Tanjungpura melalui satuan tugas khusus segera mengambil tindakan responsif untuk mengusut tuntas pelanggaran tersebut.
"Sudah ditangani dan sedang dalam proses," kata Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum, saat dikonfirmasi.
Sanksi administratif berupa penonaktifan status perkuliahan sementara telah dijatuhkan kepada RY demi kelancaran proses pemeriksaan.
"Dalam rangka pelaksanaan proses investigasi serta penciptaan ruang aman bagi korban dan terlapor, Satgas PPKPT Untan telah memberikan arahan kepada pimpinan fakultas agar menghentikan sementara perkuliahan," kata Emilya saat dikonfirmasi.
35 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·