Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan bahwa mereka tengah menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal ini disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Willy Aditya menegaskan bahwa proses pembahasan RUU BPIP saat ini berada pada tahap penantian DIM dari pihak pemerintah. "Ibu-Bapak semua, kita juga dalam persiapan membahas Rancangan Undang-Undang BPIP yang sekarang kita sedang tunggu DIM dari pemerintah," kata Willy, seperti dilansir dari Detikcom.
Lebih lanjut, Willy berharap RUU BPIP ini dapat dibahas secara spesifik di Komisi XIII DPR. Menurutnya, BPIP merupakan mitra kerja utama Komisi XIII DPR.
Ia menambahkan bahwa pembahasan di komisi tersebut akan memastikan relevansi dan keterpaduan antara tujuan pembentukan RUU dengan peran BPIP sebagai mitra. "Walaupun ini diinisiasi oleh Badan Legislasi, tapi karena BPIP adalah mitra kami, maka kami sudah diskusi kiri dan kanan untuk ini bisa dibahas di Komisi XIII. Jadi biar gatuk, Prof, biar nggak ke mana-mana," ucap Willy.
Willy juga menekankan pentingnya RUU BPIP untuk dibahas bersama oleh Komisi XIII DPR dan BPIP agar tujuan pembentukan undang-undang tersebut dapat tercapai dengan baik. Hal ini untuk memastikan keselarasan arah dan sasaran antara BPIP dan mitra kerjanya.
"Biar nyambung antara apa yang menjadi trajectory dari BPIP dengan mitranya sendiri, gitu. Biar kemudian ini satu tarikan napas apa yang kemudian jadi trajectory dari BPIP dengan mitranya sendiri, biar kemudian ini satu tarikan napas," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat antara Komisi XIII DPR RI dan BPIP masih berlangsung. Para anggota Komisi XIII DPR sedang mengajukan berbagai pertanyaan kepada perwakilan BPIP terkait isu-isu yang relevan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·