Jakarta (ANTARA) - Komisi E DPRD DKI Jakarta menyatakan, akan terus memantau proses penyusunan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) guru agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak guru PNS.
"Ke depan pengawasan tetap berjalan. Kita pantau perkembangannya dan pastikan semua mendapatkan haknya dengan baik," kata Ketua Komisi E M. Subki usai menerima audiensi Dewan Pengurus Pusat Forum Guru PNS DKI Jakarta di Ruang Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Subki menyampaikan, sektor pendidikan tetap menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran Pemprov DKI Jakarta, karena itu, proses penyesuaian TKD guru PNS dapat segera menemukan titik terang.
Subki berharap, guru PNS DKI Jakarta tetap mengikuti proses yang sedang berjalan. Komisi E akan menjadi jembatan antara guru dan Pemprov DKI agar persoalan TKD dapat diselesaikan secara adil.
"Kepada guru-guru PNS yang selama ini merasa ada yang kurang, insyaallah prosesnya sedang berjalan. Mudah-mudahan tidak lama lagi ada penyesuaian," ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Komisi E menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Antara lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, kehadiran unsur eksekutif penting agar aspirasi guru PNS langsung mendapat penjelasan teknis. "Mereka menyampaikan hari ini. Di hadapan kami juga ada BKD, Dinas Pendidikan, dan Biro Hukum," katanya.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait TKD guru. Perubahan itu mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung. Meminta Pemprov DKI menyelaraskan aturan TKD bagi guru.
Penyusunan perubahan Pergub perlu memperhatikan regulasi yang lebih tinggi. Satu di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan tersebut menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
Selain itu, Pemprov DKI juga perlu memperhatikan ketentuan evaluasi jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.
Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pihaknya memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 dalam proses pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di pemerintah daerah.
Karena itu, penghitungan TKD guru perlu dilakukan secara cermat. Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kelas jabatan, capaian kinerja, serta ketentuan yang berlaku.
"Banyak hal dalam rumus penghitungan. Kami juga memperhatikan kemampuan fiskal daerah," katanya.
Baca juga: DPR minta pemerintah angkat guru honorer jadi PNS secara bertahap
Baca juga: Komisi X DPR minta semua guru jadi PNS dan tak ambil solusi pendek
Baca juga: Gubernur santuni keluarga korban kecelakaan kereta api asal Bekasi
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·