PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penguatan pengawasan rokok elektronik atau vape juga datang dari DPRD Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menegaskan pentingnya langkah tegas pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif produk tembakau alternatif tersebut.
Menurut Syaufwan, tren penggunaan vape di kalangan remaja saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi serius dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga orang tua.
“Ini bukan sekadar tren, tapi sudah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan generasi muda kita. Karena itu, kami di DPRD mendukung penuh implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah strategis dalam memperketat pengawasan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai, regulasi tersebut harus diikuti dengan langkah konkret di daerah, termasuk pengawasan distribusi, pembatasan akses bagi anak di bawah umur, serta pengendalian iklan vape yang dinilai masih cukup massif. Terutama di media sosial dan ruang publik.
Selain itu, Syaufwan juga mendorong Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya untuk memperkuat sosialisasi terkait bahaya rokok elektronik, khususnya di lingkungan sekolah. Edukasi yang masif dinilai menjadi kunci dalam mencegah meningkatnya angka pengguna baru dari kalangan pelajar.
“Kami berharap sosialisasi tidak hanya formalitas, tapi benar-benar menyentuh anak-anak kita dengan pendekatan yang tepat. Libatkan juga guru dan orang tua agar pengawasan bisa berjalan optimal,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia memastikan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan, agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Komitmen kami jelas, mendukung kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat. Ini investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dukungan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penguatan pengawasan rokok elektronik atau vape juga datang dari DPRD Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menegaskan pentingnya langkah tegas pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif produk tembakau alternatif tersebut.
Menurut Syaufwan, tren penggunaan vape di kalangan remaja saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi serius dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga orang tua.

“Ini bukan sekadar tren, tapi sudah menjadi ancaman nyata bagi kesehatan generasi muda kita. Karena itu, kami di DPRD mendukung penuh implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah strategis dalam memperketat pengawasan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai, regulasi tersebut harus diikuti dengan langkah konkret di daerah, termasuk pengawasan distribusi, pembatasan akses bagi anak di bawah umur, serta pengendalian iklan vape yang dinilai masih cukup massif. Terutama di media sosial dan ruang publik.
Selain itu, Syaufwan juga mendorong Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya untuk memperkuat sosialisasi terkait bahaya rokok elektronik, khususnya di lingkungan sekolah. Edukasi yang masif dinilai menjadi kunci dalam mencegah meningkatnya angka pengguna baru dari kalangan pelajar.
“Kami berharap sosialisasi tidak hanya formalitas, tapi benar-benar menyentuh anak-anak kita dengan pendekatan yang tepat. Libatkan juga guru dan orang tua agar pengawasan bisa berjalan optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memastikan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan, agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Komitmen kami jelas, mendukung kebijakan yang berpihak pada kesehatan masyarakat. Ini investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan berkualitas di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (jef)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·