DPW PBB NTB sebut SK pembekuan kepengurusan tidak sah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tidak ada yang perlu kami sampaikan sebenarnya. Namun karena ada pemberitaan terkait SK pembekuan DPW PBB NTB, kami perlu klarifikasi agar tidak terjadi penggiringan opini yang tidak tepat

Mataram (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa surat keputusan (SK) pembekuan kepengurusan DPW PBB NTB di bawah Ketua Nadirah tidak sah.

“Tidak ada yang perlu kami sampaikan sebenarnya. Namun karena ada pemberitaan terkait SK pembekuan DPW PBB NTB, kami perlu klarifikasi agar tidak terjadi penggiringan opini yang tidak tepat,” ujar Sekretaris Wilayah DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Nusa Tenggara Barat, Muhlis Hasim di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan DPW PBB NTB sejak awal memilih tidak terlibat dalam dinamika yang terjadi di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dan tetap fokus menjalankan agenda partai di wilayah.

Menurut dia, Gugum Ridho Putra dan Yuri Kemal Fadlullah adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PBB hingga ada keputusan lain yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum.

“Bagi kami, kepengurusan yang sah adalah yang diakui dalam SK Kementerian Hukum. Jika ada SK pembekuan yang tidak ditandatangani oleh pihak yang sah, maka cacat prosedur dan batal demi hukum,” katanya.

Baca juga: Gugum Ridho Putra terpilih jadi Ketua Umum PBB periode 2025–2030

Muhlis menyebut dalam SK pembekuan tersebut turut ditandatangani Ali Amran Tanjung yang mengatasnamakan diri sebagai sekretaris jenderal, sementara berdasarkan SK Kementerian Hukum, jabatan tersebut dipegang Yuri Kemal Fadlullah.

Ia juga menegaskan bahwa DPW PBB NTB tetap loyal terhadap partai dengan berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami patuh pada keputusan yang diakui pemerintah. Siapa pun pimpinan yang sah menurut negara, maka di situ kami berada,” ujarnya.

Baca juga: Yusril beri sinyal dukung figur muda jadi Ketum PBB

Muhlis memastikan tidak ada dualisme kepengurusan DPW PBB NTB selain di bawah kepemimpinan Nadirah. Ia menilai dinamika yang terjadi telah berakhir setelah terbitnya SK Kementerian Hukum terkait kepengurusan DPP.

“Ini menandai berakhirnya polemik baik di tingkat DPP maupun DPW,” ucapnya.

Ia juga mengimbau seluruh pengurus dan kader PBB di NTB untuk tidak terpengaruh dinamika internal dan tetap menjalankan aktivitas partai.

“DPW PBB NTB tetap berjalan seperti biasa, termasuk pembentukan kepengurusan hingga tingkat kecamatan dan desa,” kata Muhlis.

Baca juga: Gugum Ridho Putra deklarasi maju jadi calon Ketua Umum PBB 2025-2030

Sebelumnya, DPP PBB mengeluarkan SK Nomor SK.PP/0393/2026 tertanggal 2 April 2026 yang membekukan kepengurusan DPW PBB NTB di bawah Nadirah dan menunjuk Junaidi Arif sebagai pengganti.

SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PBB Gugum Ridho Putra bersama Sekretaris Jenderal Ali Amran Tanjung.

Junaidi Arif menyatakan telah menerima keputusan tersebut pada 16 April 2026 dan menyebutnya sebagai kewenangan ketua umum berdasarkan hasil muktamar partai.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.