Kedua tersangka masing-masing berinisial AF dan AL. Keduanya merupakan warga Lampung Timur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di Mapolresta Bandar Lampung.
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka sudah tiga kali beraksi dilokasi berbeda, di Kota Bandar Lampung," kata Alfret, dikutip dari RMOLLampung.
Menurut Kapolresta, ditangkapnya kedua tersangka bermula dari laporan korban berinisial DR yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya, dijalan pulau Tegal, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Sebagai upaya tindak lanjut petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Mereka berniat kabur ke Jawa, namun petugas lebih dulu berhasil menangkapnya," kata Kapolresta.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·