Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el merupakan dokumen identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang telah menginjak usia 17 tahun. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam berbagai urusan administrasi maupun pelayanan publik di tanah air.
Dilansir dari Detikcom, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri memberikan klarifikasi mengenai penggunaan fotokopi KTP-el dalam layanan masyarakat. Meski sudah berbasis digital, lembaran fotokopi identitas tersebut rupanya masih diperbolehkan.
Penggunaan fotokopi KTP-el tetap diizinkan sesuai dengan kebutuhan instansi pelayanan terkait. Namun, masyarakat dan penyedia layanan diminta untuk tetap mengedepankan prinsip tanggung jawab serta menjaga keamanan data pribadi penduduk.
KTP-el sebenarnya telah dilengkapi dengan chip elektronik yang memungkinkan verifikasi identitas dilakukan secara digital tanpa memerlukan berkas fisik. Proses validasi data tersebut dapat dilakukan melalui beberapa sarana teknologi modern.
Beberapa metode verifikasi yang tersedia meliputi penggunaan perangkat card reader, web service, serta portal web. Selain itu, teknologi face recognition dan sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menjadi instrumen validasi yang sah.
Aspek keamanan dalam penyimpanan data kependudukan menjadi hal yang krusial saat melakukan fotokopi KTP-el. Perlindungan data pribadi ini telah diatur secara ketat dalam instrumen hukum yang berlaku di Indonesia.
Segala bentuk penyalahgunaan data kependudukan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Ketentuan pidana terkait hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, aturan mengenai keamanan data juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi ini mewajibkan setiap pihak untuk menjaga kerahasiaan informasi penduduk yang mereka kelola.
Langkah Mengurus KTP-el yang Hilang
Bagi masyarakat yang kehilangan kartu identitas, proses pengurusan kembali dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil terdekat. Prosedur ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Terdapat dua dokumen utama yang wajib disiapkan sebagai persyaratan administrasi. Penduduk perlu menyertakan surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian setempat dan menyediakan fotokopi kartu keluarga (KK).
Berdasarkan Pasal 15 Perpres 96/2018, masyarakat kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT atau RW. Penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mendapatkan kembali hak identitas mereka.
Prosedur Pencetakan Ulang di Kantor Dukcapil
Setelah dokumen siap, penduduk bisa mendatangi kantor Dinas Dukcapil, kantor kecamatan, atau layanan jemput bola yang tersedia di wilayah masing-masing. Menariknya, pencetakan bisa dilakukan di luar domisili asli melalui Layanan Nusantara.
Petugas akan melakukan verifikasi data melalui database kependudukan nasional. Karena KTP-el sudah berbasis biometrik, warga tidak perlu melakukan proses perekaman ulang seperti pengambilan foto, sidik jari, atau pemindaian iris mata.
Apabila data dinyatakan cocok dan valid, petugas akan langsung melakukan proses pencetakan kartu baru. Elemen data yang tercantum dalam kartu tersebut akan sama persis dengan kartu yang dinyatakan hilang sebelumnya.
Penduduk dapat menerima KTP-el yang baru tersebut tanpa dikenakan biaya alias gratis. Perlu dicatat bahwa prosedur ini hanya diperuntukkan bagi pencetakan ulang, sedangkan penggantian foto atau status memerlukan prosedur perubahan data yang berbeda.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·