Eks Direktur Pertamina: Pengadaan LNG tak perlu izin komisaris-RUPS

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto mengatakan pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina tidak memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun izin dewan komisaris.

Ia menyebut hal itu pun telah dijelaskan di persidangan oleh Chief Legal Counsel Pertamina periode 2011–2015 Alan Frederick.

"Alan menguatkan memo itu. Dia tidak mengingkari memo tersebut sebagai hasil dari fungsi legal di Pertamina, yaitu memo yang menyatakan bahwa proses penandatanganan kontrak Corpus Christi tidak memerlukan izin dewan komisaris dan RUPS," ujar Hari saat ditemui usai sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Oleh karenanya, kata Hari, memo legal tersebut menjadi acuan saat pihaknya melakukan penandatanganan kontrak pengadaan LNG sekitar tahun 2013.

Dengan demikian apabila saat ini dipermasalahkan, dirinya menilai tidak masuk akal lantaran sudah berselang selama 12 tahun.

"Banyak gagal paham dalam replik jaksa penuntut umum ini," tuturnya.

Ia menilai sebuah ironi jika terdapat pihak di luar Pertamina yang menyatakan pengadaan LNG memerlukan izin komisaris.

Apalagi, sambung Hari, setelah itu pun banyak kontrak pengadaan yang diteken dan tidak terdapat izin komisaris.

Bahkan, dia mengklaim terdapat berbagai pengadaan LNG, selain dengan Corpus Crhristi, yang mengalami kerugian pada masa-masa COVID-19.

"Yang paling penting kontrak dengan Corpus Christi ini tidak ada kerugian negara. Kalau pun ada kerugian 113 juta dolar AS saat COVID-19, tetapi setelah itu pada 2019, 2022, 2023, dan 2024 mereka untung 210 juta dolar AS dari pengadaan itu," ungkap Hari.

Sebelumnya, Hari dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.

Selain Hari, ada pula Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani, yang dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan pada kasus yang sama.

Selain pidana badan, Hari dan Yenni juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.

Pada kasus itu, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Kerugian negara diduga terjadi akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK nilai tata kelola gas alam harus dibangun berdasarkan kebutuhan

Baca juga: Kasus korupsi LNG, eks Direktur Pertamina dituntut 6,5 tahun penjara

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.