Eks Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero diperiksa KPK sebagai saksi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SC) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SC selaku Kepala BBPJN Sumut periode 2018-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan KPK, Stanley Cicero memenuhi panggilan dan tiba pada pukul 09.36 WIB.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

KPK pada 5 Mei 2026, mulai memanggil sejumlah saksi kasus tersebut, dan mengumumkan adanya pengembangan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca juga: KPK dalami pengadaan di BBPJN dan Dinas PUPR Sumatera Utara

Baca juga: KPK umumkan pengembangan kasus proyek jalan Sumut pakai sprindik umum

Baca juga: KPK mulai panggil saksi usai Topan Ginting divonis 5,5 tahun penjara

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.