Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan sopir dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SMT selaku mantan sopir Lukas Enembe,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan catatan KPK, saksi SMT memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada pukul 08.59 WIB.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkap kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.
Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
KPK juga menetapkan tersangka dalam perkara itu, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi serta mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Baca juga: KPK panggil Direktur Kepatuhan Bank Papua jadi saksi kasus dana Papua
Baca juga: KPK panggil mantan sopir Lukas Enembe pada kasus dana Papua
Baca juga: KPK panggil tersangka kasus dana operasional Papua sebagai saksi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·