Sultan HB heran kekerasan anak di daycare Yogyakarta dilakukan ibu-ibu

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan heran tindakan kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta dilakukan perempuan yang seharusnya memiliki naluri pengasuhan alami sebagai seorang ibu.

"Saya heran itu (kekerasan) justru dilakukan oleh ibu-ibu. Memangnya dia enggak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

Tempat penitipan anak di Yogyakarta tersebut digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4), karena kasus kekerasan dan penelantaran anak.

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka, dengan 11 orang di antaranya merupakan pengasuh daycare tak berizin itu.

"Saya enggak ngerti mereka itu siapa. Ya kalau laki-laki mungkin, ya, tapi yang melakukan ibu-ibu sendiri kekerasan-kekerasan seperti itu," kata Sultan.

Menurut Sultan, lembaga yang beroperasi tanpa izin resmi sudah pasti akan mendatangkan masalah di kemudian hari.

Oleh karena itu, Sultan juga menekankan komitmen pelayanan yang tulus hanya bisa dijamin jika sebuah lembaga berani menempuh jalur legalitas yang jelas.

Baca juga: Anggota DPR usulkan pengasuh daycare harus punya kompetensi khusus

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Sultan menginstruksikan agar seluruh tempat penitipan anak yang tak berizin di daerahnya segera menghentikan operasionalnya saat ini juga.

"Namanya ilegal itu mesti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Jadi, sebetulnya, kalau saya ya begitu ilegal tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka sehingga tidak terulang," katanya.

Selain itu, Gubernur DIY juga memerintahkan jajarannya segera merancang surat edaran untuk menjadi mandat bagi pemerintah kabupaten/kota bergerak melakukan operasi lapangan, menyisir lembaga-lembaga yang tidak layak, baik secara dokumen maupun kualitas layanan.

"Makanya saya minta cepat untuk desain surat edaran. Harapan saya kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat ada yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang tidak baik seperti apa," katanya.

Sultan juga mengkritisi praktik komersialisasi pada daycare ilegal yang seringkali menawarkan waktu penitipan hingga larut malam, namun mengabaikan standar perlindungan anak.

Menurut Sultan, izin resmi adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, meski perizinan masih membutuhkan pengawasan ketat agar pelayanan tetap prima.

"Yang penting kan pelayanannya karena yang legal pun belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal. Ya memang mereka memberikan kebebasan, dititipkan sampai jam 10 malam boleh. Tapi, mesti cost-nya juga mending tambah. Ra mungkin ora (tidak mungkin tidak)," katanya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta identifikasi 33 daycare belum berizin

Baca juga: Menteri PPPA: Kasus di Yogyakarta momentum evaluasi seluruh daycare

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.