Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan kritik keras atas dakwaan terhadap empat prajurit TNI dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026). Dilansir dari Detikcom, dakwaan tersebut dinilai tidak menyentuh dugaan keterlibatan aktor intelektual.
Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyoroti adanya perbedaan signifikan antara jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Puspom TNI dengan hasil temuan investigasi di lapangan. Ia menyebutkan terdapat belasan orang lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam serangan tersebut.
"Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie," kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Empat terdakwa yang menjalani persidangan adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). KontraS memandang penerapan pasal penganiayaan berat oleh Oditurat Militer sebagai langkah hukum yang kurang tepat bagi para terdakwa.
"Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan," katanya.
Dimas menyatakan bahwa narasi mengenai motif dendam pribadi yang tertuang dalam berkas dakwaan telah mereduksi fakta hukum yang sebenarnya. Penggunaan motif tersebut dianggap sebagai upaya untuk melokalisir kasus agar tidak berkembang pada pihak lain yang memberi perintah.
"Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus," jelas Dimas.
Pihak pendamping hukum korban mendesak agar Kepolisian dilibatkan untuk membongkar seluruh skenario operasi serta rantai komando dalam peristiwa ini. Dimas juga menekankan pentingnya transparansi melalui pembentukan tim pencari fakta yang beranggotakan unsur independen.
"Sebagai sebuah proses akuntabilitas dan transparansi serta untuk pencegahan keberulangan proses investigasi menyeluruh untuk membongkar skenario operasi, keterlibatan aktor intelektualis dan rantai komando juga harus didorong dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen," tutur Dimas.
Dalam persidangan tersebut, Oditur menjelaskan bahwa penyiraman air keras dilakukan karena para terdakwa merasa tersinggung dengan tindakan Andrie Yunus dalam rapat revisi UU TNI. Terdakwa menganggap interupsi korban di Hotel Fairmont Jakarta merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi militer.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur.
Jaksa mendakwa keempat anggota TNI tersebut dengan Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·