Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus pada Rabu (29/04/2026). Empat anggota BAIS TNI dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Utama, Jakarta Timur.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, identitas para terdakwa dalam perkara ini meliputi Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko. Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari insiden penyiraman air keras yang dialami korban.
Situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencatat jadwal dimulainya rangkaian persidangan tersebut bagi keempat personel militer tersebut.
"Rabu, 29 April 2026 pukul 09.05 WIB agenda pembacaan surat dakwaan di Ruang Sidang Garuda [Utama]," sebagaimana termaktub dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dikutip Rabu (29/04/2026).
Perkara yang terdaftar dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua. Beliau didampingi oleh Letkol Irwan Tasri dan Letkol M. Zainal Abidin selaku hakim anggota.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 469 Ayat (1) sebagai dakwaan primer. Klasifikasi perkara ini menitikberatkan pada tindak pidana terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Puspom TNI setelah para tersangka menyerahkan diri. Muncul dugaan dari koalisi masyarakat sipil bahwa terdapat keterlibatan belasan personel lain serta aktor pemberi perintah di balik operasi penyerangan lapangan ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·